Respons Putusan MK, PSI Usul Pembentukan Fraksi Partai Kecil di DPR
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merespons putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen. PSI mengusulkan penerapan 'fraksi threshold' bagi partai-partai kecil untuk mengakses kursi di parlemen atau lembaga legislatif DPR di Senayan.
"Daripada parliamentary threshold, lebih baik dibuat fraksi threshold. Yaitu kebutuhan suara minimun untuk membentuk 1 fraksi sendiri," kata Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie lewat pesan singkat WhatsApp pada Jumat (1/3).
Grace mengatakan bahwa gabungan suara partai non parlemen saat ini sanggup menjaring pemilih yang signifikan mencapai 9,79%. Menurut Grace, usulan mengenai fraksi threshold dapat mempengaruhi partisipasi partai-partai kecil dalam parlemen.
"Jadi suara rakyat tidak terbuang, namun untuk partai-partai yang suaranya tidak mencapai persentase tertentu, digabungkan dalam 1 fraksi," ujar Grace.
Dalam perhitungan sementara di Komisi Pemilihan Umum, ada sejumlah partai yang belum melampaui ambang batas 4%. Selain PSI, partai tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo, Partai Gelora, Hanura, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang, serta Partai Kebangkitan Nusantara.