Update Real Count KPU, PSI Masih Belum Penuhi Syarat Lolos Senayan

Tia Dwitiani Komalasari
3 Maret 2024, 13:33
Petugas melakukan proses penghitungan suara ulang Pemilu 2024 di TPS 46 Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara saat rangkaian kegiatan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan di Denpasar, Bali, Sabtu (24/2/2024). Penghit
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Petugas melakukan proses penghitungan suara ulang Pemilu 2024 di TPS 46 Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara saat rangkaian kegiatan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan di Denpasar, Bali, Sabtu (24/2/2024). Penghitungan suara ulang itu dilakukan karena ditemukannya selisih antara hasil penghitungan suara sah dan tidak sah dibandingkan dengan jumlah pengguna hak pilih yang diperkirakan terjadi karena petugas KPPS di TPS tersebut kurang memahami aturan penulisan data p
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah memproses hasil penghitungan suara pada Pemilihan Umum 2024. Berdasarkan hasil penghitungan suara pada pukul 12.00 WIB, Minggu (3/3), rekapitulasi suara sudah mencapai  541.664 tempat pemungutan suara (TPS) atau 65,8% dari total 823.237 TPS.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, hanya sembilan partai politik (parpol) yang diperkirakan lolos untuk mendapatkan kursi di DPR RI.  Pasalnya, raihan suara sembilan parpol lainnya berada di bawah parliamentary threshold atau ambang batas suara di parlemen sebesar 4 persen.

Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun partai yang masuk Senayan sesuai dengan hasil real count sementara tersebut adalah:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar 16,46 persen
2. Patai Golongan Karya (Golkar) sebesar 14,58 persen
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebesar 12,69 persen
4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar 10,48 persen
5. Partai Nasdem sebesar 9,09 persen
6. Partai KEadilan Sejahtera sebesar 7,59 persen
7. Partai Demokrat sebesar 7,45 persen
8. Partai Amanat Nasional sebesar 6,85 persen
9. Partai Persatuan Pembangunan sebesar 4,19 persen

Sementara hasil real count sementara sembilan partai yang di bawah 4 persen adalah:
1. Partai Solidaritas Indonesia sebesar 2,61 persen
2. Partai Perindo sebesar 1,54 persen
3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebesar 1,19 persen
4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) sebesar 1,3 persen
5. Partai Buru sebesar 1,05 persen
6. Partai Ummat sebesar 0,8 persen
7. Partai Bulan Bintang sebesar 0,66 persen
8. Partai Garda Republik Indonsia (Garuda) sebesar 0,6 persen
9. Partai Kebangkita Nusantara (PKN) sebesar 0,52 persen.

Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Adapun total jumlah pemilih yang tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih. Peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Sementara itu, jadwal Rekapitulasi Suara Rekapitulasi jasil perhitungan suara akan berlangsung hingga 20 Maret 2024. Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berikut rincian jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara:

  • Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024
  • Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.

MK Hapus Ambang Batas Parlemen

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4% suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dihapuskan sebelum Pemilu 2029. Mahkamah menilai aturan itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Hal itu merupakan putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (29/2). Permohonan tersebut diajukan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Sebelumnya, Perludem mempersoalkan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Pemohon beranggapan ambang batas parlemen merupakan salah satu variabel penting dari sistem pemilu yang akan berdampak langsung kepada proses konversi suara menjadi kursi. Perludem menganggap ketentuan ambang batas parlemen ini mesti berkaitan dengan ketentuan di dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu.

Beleid itu mengatur pemilu untuk memilih anggota DPR baik provinsi maupun kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Lebih jauh, Perludem pun menyoroti kaitan ketentuan ambang batas parlemen yang menimbulkan ketidakpastian antara ketentuan ambang batas parlemen 4% dan berakibat tidak terwujudnya sistem pemilu yang proporsional karena hasil pemilunya tidak proporsional.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran ambang batas parlemen dimaksud. Ini termasuk metode dan argumen yang digunakan dalam menentukan paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

Selain itu, bila merujuk keterangan pembentuk undang-undang yaitu Presiden dan DPR terhadap permohonan, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran persentase minimal 4%.


Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...