7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Bakal Disidang, Kejagung: Berkas Lengkap
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka 7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur telah lengkap secara formil dan materiil. Pernyataan itu didasarkan hasil pemeriksaan tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan berkas 7 tersangka anggota PPLN tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penambahan dan pemalsuan data daftar pemilih tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur,” kata Ketut seperti dikutip Kamis (7/3).
Berdasarkan Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tertanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur berjumlah 447.258 pemilih. Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.
Sebelumnya, Tim Jaksa Peneliti telah meneliti berkas selama tiga hari sejak diterimanya berkas perkara (Tahap I) pada Senin (4/3) lalu. Selanjutnya, Tim Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum (Tahap II).
Menurut Ketut penyerahan berkas diperlukan guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh 7 PPLN Kuala Lumpur membuat pemilu di Malaysia harus diulang. KPU menjadwalkan pemilu ulang dilakukan pada 9 dan 10 Maret 2024.