Sikap Fraksi PDIP Soal Hak Angket Pemilu Terganjal Restu Megawati

Ade Rosman
6 Maret 2024, 16:09
PDIP
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan (kiri), Praktisi Hukum Petrus Bala Pattyona (tengah) dan mantan anggota Pansus KPK Irjen Pol (Purn) Eddy Kusuma Wijaya (kanan) menyampaikan pendapatnya dalam forum diskusi di Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Button AI Summarize

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan fraksi PDIP hingga kini belum mengantongi keputusan resmi mengenai wacana pengguliran hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menurut Arteria keputusan itu belum dibuat lantaran fraksi PDIP belum menerima mandat dari Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum partai. 

"Kalau kami kan petugas partai, nunggu arahan," kata Arteria kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).

Di sisi lain, ia pun turut merespons fraksi partai politik lain yang menunggu sikap PDIP sebelum bergerak menggulirkan hak angket DPR. Menurut Arteria bila partai lain ingin menggulirkan hak angket seharusnya tidak perlu menunggu PDIP. 

"Ya haknya kan sama, haknya kan sama, setiap orang, anggota, diberikan hak yang sama, gak bicara partainya," kata Arteria. 

Kendati demikian, Arteria menuturkan di PDIP ada sistematika yang harus dipatuhi untuk menyikapi persoalan strategis seperti hak angket. Seluruh politikus PDIP di DPR menurut dia bergerak atas arahan pimpinan partai.

"Kalau kita ini kan gak bisa apa maunya kita, arahan pimpinannya apa ya kita ikut," kata Arteria. 

Sebelumnya, politikus dari tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggulirkan wacana hak angket kecurangan pemilu. Wacana itu disampaikan dalam interupsi di sidang paripurna pembukaan masa sidang IV tahun sidang 2023/2024 yang berlangsung Selasa (5/3). 

Meski begitu usul tersebut tak direspon oleh pimpinan rapat paripurna yang dipimpin politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco. Hingga palu sidang diketok tanda berakhirnya paripurna tidak ada keputusan apakah usulan hak angket akan dibahas lebih lanjut. Dalam sidang ini, Sufmi didampingi Wakil Ketua DPR  Rahmat Gobel dan Lodewijk F Paulus.

Bergulirnya Usul Hak Angket 

Usulan hak angket awalnya disampaikan anggota DPR dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur. Anggota Komisi II itu mendorong DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat terkait dugaan kecurangan Pemilu. Ia mengatakan, hak angket perlu digulirkan mengingat Pemilu 2024 merupakan salah satu momen krusial bagi Indonesia.

"Jika memang kecurigaan atau praduga masyarakat itu terbukti bisa ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang, dan jika tidak terbukti ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas Pemilu sehingga kita bisa meresponnya secara bijak dan proporsional," kata Aus. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...