Pemilihan Ulang Kuala Lumpur Digelar Hari Ini, Bawaslu Sorot Kerawanan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, hari ini, Minggu (10/3). Pemilihan ulang pada pemilu 2024 yang semula dijadwalkan berlangsung dua hari pada 9 dan 10 ditetapkan menjadi satu hari saja.
Perubahan jadwal pemilihan ulang di Malaysia ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 299 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas KPU Nomor 280 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur Untuk Pemilu Tahun 2024. Kebijakan itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 2 Maret 2024.
"Perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal PSU pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur," demikian bunyi SK tersebut.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan KPU telah mendapat izin dari Pemerintah Malaysia untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Minggu (10/3). Pemerintah Malaysia pun memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan.
Rencana tempat pemungutan suara luar negeri di Kuala Lumpur akan digelar di 22 TPS dengan 122 kotak suara. Adapun jumlah pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih KSK.
Bawaslu Soroti Kerawanan Pemilu Kuala Lumpur
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengatakan berdasarkan pencermatan terhadap elemen data DPT yang diberikan KPU, jumlah data pemilih telah sesuai. Namun, terdapat catatan terdapat pemilih dengan nama yang sama.
“Pengawas belum bisa menjustifikasi karena tidak terdapat NIK dan/nomor Paspor. Terhadap hal tersebut, Bawaslu berkoordinasi dengan KPU agar nama-nama yang bersangkutan dilakukan pencermatan untuk memastikan pada saat pemungutan suara,” ujar Lolly seperti dikutip Minggu (10/3).
Sementara kerawanan pada formulir model C pemberitahuan, kata Lolly, terdapat potensi pemberitahuan PSU yang tidak tepat sasaran. Begitu pula dari hasil mencermati sampel di cekdptonline.kpu.go.id, masih terdapat pemilih yang belum sesuai antara NIK dengan informasi lokasi DPT KSK/TPSLN.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU RI, dia menuturkan formulir model C pemberitahuan telah terdistribusi 100 persen kepada pemilih DPT di Kuala Lumpur melalui messenger blast. Hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemberitahuan masif dilaksanakan melalui media sosial KPU RI dan dan media sosial Whatsapp Group seperti Grup Pendataan WNI KBRI KL.
“Oleh karena itu, Bawaslu RI melakukan pengawasan melekat pada hari pemungutan suara agar yang datang ke TPS atau KSK merupakan pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih PSU sesuai dengan lokasi yang ditetapkan,” ujar Lolly. .
Selain itu mengenai jumlah surat suara, Lolly menegaskan Bawaslu terus melakukan pengawasan secara melekat agar distribusi logistik tiba di TPSLN atau KSK sebelum pelaksanaan PSU dibuka. Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU, jumlah surat suara yang diterima sebanyak 62.217 ditambah 2 persen.
Kemudian pada pendirian TPS, Lolly mengatakan dari hasil pengawasan simulasi pemungutan suara hingga 9 Maret 2024, terdapat 20 lokasi TPS yang berada di gedung World Trade Centre (WTC) Kuala Lumpur. Pemilihan dilakukan dengan 3 tahap antrian (tahap 1 antrian nomor urut, tahap 2 pengecekan akurasi data pemilih, dan tahap 3 pengisian daftar hadir) dan sistem satu jalur.
Meski begitu, Lolly menyebutkan terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan, yaitu diperlukan ketepatan waktu petugas TPS dan manajemen terhadap Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang mengantri lebih awal namun memasuki TPS satu jam terakhir sehingga tidak terjadi kepadatan.
Adapun Pemilu RI ulang di Kuala Lumpur disebabkan oleh adanya dugaan pelanggaran pidana oleh salah satu dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Selain itu, proses pemilu di Kuala Lumpur termasuk melanggar administrasi.
Berdasarkan kesimpulan Bawaslu dan telah disetujui KPU, pelaksanaan pemilu yang telah dilakukan sebelumnya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur bahwa PSU di TPS paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, yakni 24 Februari 2024.