Saksi Ganjar - Mahfud Tolak Tandatangani Rekapitulasi Suara Jawa Timur

Ira Guslina Sufa
13 Maret 2024, 21:16
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Surabaya
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Seorang saksi dari PDIP mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Surabaya di KPU Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (28/2/2024).
Button AI Summarize

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Aang Kunaifi mengungkapkan para saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di tingkat provinsi. Penolakan juga terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur.

"Saksi paslon 3 di 666 kecamatan se-Jawa Timur tidak menandatangani kemudian 37 kabupaten kota saksi yang hadir mewakili paslon nomor 3 itu tidak menandatangani," ujar Aang dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/3) seperti dikutip dari Antara.

Menurut Aang, saksi dari pasangan Ganjar - Mahfud hanya membubuhkan tanda tangan untuk hasil rekapitulasi di Kabupaten Bangkalan.  Kendati demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan dari saksi Ganjar-Mahfud melakukan tindakan tersebut secara masif. 

Lebih jauh ia mengatakan permintaan agar tidak membacakan alasan penolakan saksi Ganjar - Mahfud membubuhkan tanda tangan merupakan arahan dari komisioner KPU August Mellaz. Aang mengatakan Augus meminta dirinya agar hemat membacakan detail catatan kejadian khusus. "Alasannya singkat saja. Detailnya kan sudah tertulis," kata Aang menirukan pernyataan August Mellaz. 

Sebelumnya, Aang memang cukup detail dalam membacakan catatan kejadian khusus terkait keberatan dari saksi pasangan capres/cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang juga tak menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat provinsi karena merasa banyak kejanggalan yang terjadi. "Secara prinsip, kawan-kawan pasangan calon nomor 1 keberatan karena merasa seperti yang telah disampaikan sebelumnya dalam formulir keberatan di tingkat kabupaten/kota," tambah Aang.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...