Kemenaker: Driver Ojol dan Kurir Logistik Berhak Mendapatkan THR

 Zahwa Madjid
19 Maret 2024, 08:08
thr, ojol, kemenaker
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Button AI Summarize

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.

Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri menjelaskan walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," ujar Putri dalam keterangan resminya dikutip Selasa (19/3).

Putri mengatakan sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemenaker untuk membayarkan THR setelah hari raya. Pihaknya akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan.

Ia menyebut harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa THR Keagamaannya dibayarkan setelah hari raya. "Kita tetap optimis Insyaallah THR nya akan dibayarkan tepat waktu," ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Ketanagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...