RUU DKJ: Pilgub Jakarta Tetap Ada, Presiden Tunjuk Dewan Aglomerasi

Muhamad Fajar Riyandanu
20 Maret 2024, 14:57
dkj, jakarta, ruu dkj
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Komite I DPD telah selesai membahas Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Rapat Pleno pada Senin (18/3). Keduanya sepakat untuk membawa RUU DKJ ke tingkat pengambilan keputusan tingkat II atau sidang paripurna.

Baleg dan DPD telah sepakat untuk memodifikasi beberapa bunyi pasal dalam draft RUU DKJ. Salah satunya adalah gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dipilih lewat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

"Sudah terjawab dari hasil panja hari ini," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas pada rapat hari Senin (18/3).

Sejumlah ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam draf RUU DKJ edisi 4 Desember 2023 telah direvisi dalam bahan rapat pleno tanggal 18 Maret 2024. Berikut daftarnya: 

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur

Dalam draf RUU DKJ teranyar edisi 18 Maret 2024, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih melalui Pemilihan Kepada Daerah alias Pilkada. Pasal 10 menyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Apabila dalam Pilkada tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilanjutkan ke putaran kedua. Putaran kedua diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Adapun masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan.

Ketentuan ini mengubah aturan yang mengatur penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta di draft RUU DKJ edisi 4 Desember 2023. Pada pasal 10 ketentuan lawas itu, Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Ketentuan lama juga mengatur masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan.

Jabatan Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi

Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi bertujuan untuk menyeleraskan pembangunan di Jakarta dengan daerah sekitar. Kawasan Aglomerasi mencakup minimal wilayah DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Pada draf RUU DKJ edisi 18 Maret 2024, rapat pleno Baleg dan DPD menyetujui Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden. Keputusan yang tertulis dalam pasal 55 itu mengubah aturan terdahulu yang mengatur Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres).

Pembahasan mengenai jabatan Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi sempat berjalan alot. Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkhawatirkan adanya kepentingan jika otoritas Aglomerasi kepada Wapres.

Hal itu, menurutnya, merujuk kepada salah satu tokoh bisnis di Hongkong yang memiliki bisnis properti yang terhubung dengan jejaring transportasi, seperti LRT dan MRT, dalam sistem Transit Oriented Development (TOD).

“Wah, itu duit yang paling banyak. Jadi bisa jadi ada kepentingan bisnis masa depan yang besar sekali ini. Karena itu wajib kita kawal bersama," kata Mardani.

Lingkup Koordinasi Kawasan Aglomerasi

Beleid RUU DKJ terbaru juga merevisi cakupan program dan kegiatan dalam rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi. Pasal 53 draf RUU DKJ edisi 18 Maret 2024 menjabarkan program dan kegiatan rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi mencakup sembilan sektor.

Kesembilan sektor tersebut yakni transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum, pengelolaan B-3 dan limbah B-3, infrastruktur wilayah, penataan ruang dan energi.

Ruang lingkup koordinasi kawasan aglomerasi di dalam draft terbaru tersebut lebih kecil dari aturan sebelumnya. Pada draft RUU DKJ edisi 4 Desember 2023 menuliskan 11 program dan kegiatan di dalam rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi, terdiri dari 9 sektor yang tertulis di aturan terbaru plus sektor kesehatan dan kependudukan.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...