RUU DKJ: Pilgub Jakarta Tetap Ada, Presiden Tunjuk Dewan Aglomerasi

Muhamad Fajar Riyandanu
20 Maret 2024, 14:57
dkj, jakarta, ruu dkj
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Button AI Summarize

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Komite I DPD telah selesai membahas Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Rapat Pleno pada Senin (18/3). Keduanya sepakat untuk membawa RUU DKJ ke tingkat pengambilan keputusan tingkat II atau sidang paripurna.

Baleg dan DPD telah sepakat untuk memodifikasi beberapa bunyi pasal dalam draft RUU DKJ. Salah satunya adalah gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dipilih lewat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

"Sudah terjawab dari hasil panja hari ini," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas pada rapat hari Senin (18/3).

Sejumlah ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam draf RUU DKJ edisi 4 Desember 2023 telah direvisi dalam bahan rapat pleno tanggal 18 Maret 2024. Berikut daftarnya: 

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur

Dalam draf RUU DKJ teranyar edisi 18 Maret 2024, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih melalui Pemilihan Kepada Daerah alias Pilkada. Pasal 10 menyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Apabila dalam Pilkada tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilanjutkan ke putaran kedua. Putaran kedua diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Adapun masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan.

Ketentuan ini mengubah aturan yang mengatur penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta di draft RUU DKJ edisi 4 Desember 2023. Pada pasal 10 ketentuan lawas itu, Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Ketentuan lama juga mengatur masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...