Isi Pidato Anies-Muhaimin Tanggapi Hasil Pilpres, Ajukan Gugatan ke MK

Ira Guslina Sufa
21 Maret 2024, 03:50
Pilpres
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memberikan keterangan pers di posko pemenangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (14/2/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyampaikan sikap politik, terkait hasil akhir pleno Komisi Pemilihan Umum untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Dalam keputusannya, KPU menetapkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pilpres. 

“Hari ini KPU telah mengeluarkan pengumuman resmi yang hasilnya dalam versi KPU telah kita dengar bersama. Namun, dalam sebuah pemilihan, proses tak kalah penting dari hasil akhirnya,” kata Anies, dalam keterangan video di Jakarta, Rabu malam (20/3)

Menurut dia, proses pemilihan itu penting untuk dipastikan terbuka, adil dan bebas dari tekanan. Hal itu diperlukan untuk menjamin bahwa semua suara yang memenuhi syarat akan didengar dan dihormati.

"Proses pemilihan itu penting untuk dijaga agar memastikan legitimasi, kepercayaan, dan inklusivitas dalam hasilnya,” kata Anies lagi. 

Menurut Anies, tanpa proses yang kredibel, legitimasi calon yang terpilih atau keputusan bisa menyebabkan keraguan. Oleh karena itu ia menilai menjaga integritas proses pemilihan adalah fundamental untuk kelangsungan demokrasi dan terpenuhinya aspirasi masyarakat secara keseluruhan.

“Saudara-saudara sekalian, pemimpin yang lahir dari proses yang ternodai dengan kecurangan dan penyimpangan akan menghasilkan rezim yang melahirkan kebijakan yang penuh ketidakadilan dan kita tak ingin ini terjadi,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Anies menilai dalam prinsip negara demokrasi modern, ketika seseorang melihat ketidaknormalan dan penyimpangan bukan dengan melakukan agitasi kepada publik. Menurut dia dalam perlawanan tidak perlu melakukan langkah frontal seperti marah-marah dan melakukan agitasi ke publik. 

“Langkah kita adalah mengumpulkan semua bukti-bukti untuk dibawa ke depan hakim. Kami ingin negara ini terus membangun kematangan politik, bukan malah mundur mendekati masa pra reformasi,” kata Anies lagi. 

Ia juga mengajak masyarakat terus melanjutkan perjuangan dan mendukung langkah tim hukum ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu menurut dia bisa menjadi fakta sejarah bangsa ini. Ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi etika, menjaga kedamaian dan persatuan. 

“Kita dukung langkah tim hukum, dan biarlah segala temuan yang disampaikan nanti menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,“ ajak Anies

Dukung Upaya Hukum ke MK

Senada dengan Anies, Muhaimin Iskandar juga merasakan sepanjang perjalanan Pilpres, pihaknya menemukan begitu banyak ketidaknormalan, dan kekurangan. Ia berharap tidak terjadi pembiaran terhadap proses yang tidak wajar yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah bangsa.

“Sudah menjadi rahasia umum, berbagai kekurangan ini telah kita temui sejak jauh sebelum hari pencoblosan, mulai dari rekayasa regulasi sampai ke intervensi alat negara, dan semua ini telah menjadi catatan media serta jadi catatan publik,” ujar Muhaimin. 

Apalagi menurut dia, sejak maju dalam kontestasi pasangan AMIN membawa misi perubahan untuk menghadirkan keadilan dan kemakmuran bagi semua. Muhaimin mengatakan tim ingin menegakkan kembali demokrasi serta menunaikan janji-janji reformasi. 

“Maka, demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir, kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi.” Lebih jauh Muhaimin mengatakan upaya ke MK dilakukan untuk menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang terjadi selama proses Pilpres.

Sebelumnya KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Reporter: Amelia Yesidora, Ade Rosman, Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...