Soal Sengketa Pilpres, Mahfud Ingatkan MK Bukan Mahkamah Kalkulator

Ade Rosman
21 Maret 2024, 17:54
Calon Wakil Presiden Mahfud MD
Antara
Calon Wakil Presiden Mahfud MD
Button AI Summarize

Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud MD memastikan kubunya dengan Ganjar Pranowo akan melayangkan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia pun mengingatkan lembaga yudikatif tersebut tak hanya menjadi 'Mahkamah Kalkulator'.

"Di dalam pengalaman kita sudah berkali-kali menjadikan MK itu bukan lagi mahkamah kalkulator. Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu adalah satu contoh bukan mahkamah kalkulator dan seterusnya dipakai sampai istilah TSM itu sendiri masuk dalam hukum kita," kata Mahfud di Posko GAMA, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).

Di sisi lain, mantan Ketua MK itu pun mengatakan gugatan yang akan dilayangkan TPN Ganjar-Mahfud berkaitan dengan niat membangun Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum. Menurutnya, selama belasan tahun ke belakang perjalanan demokrasi Indonesia dari sudut institusional dinilainya lumayan bagus.

Namun di sisi lain, Mahfud menyebut muncul anggapan dari pelaku politik senior menilai Pemilu 2024 merupakan yang paling brutal dibanding sebelum-sebelumnya. Hal itu, didasari pada pengerahan aparat dalam proses tahapannya.

"Terutama di politik-politik kerah putih dan sebagainya dipakai semua sehingga ini dianggap Pemilu paling brutal," kata Mahfud.

Berdasarkan hal itu, kata Mahfud, ia dan TPN ingin mewariskan ke generasi yang akan datang agar tak terjadi perusakan demokrasi dan hukum. Menurut Mahfud bila demokrasi dan hukum sudah rusak maka kesalahan yang sama akan mudah terjadi lagi. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...