RI Ambil Alih Pengaturan Ruang Udara Kepri dan Natuna dari Singapura

Tia Dwitiani Komalasari
25 Maret 2024, 07:39
ilustrasi pesawat
123rf
Button AI Summarize

Indonesia resmi mengambil alih pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna. Sebelumnya ruang udara tersebut diatur oleh Singapura. 

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan  ketetapan ini berlaku mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB 

“Kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia. Setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura, saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (24/3).

Perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi. Dengan demikian, luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula.

Kini ,pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.

Sebelumnya, semua penerbangan, termasuk domestik, harus mengontak  navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau. Begitu juga pada penerbangan internasional, semisal dari Hongkong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia. Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura.

Perjalanan negosiasi FIR dengan Singapura telah dimulai sejak 1995, hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada tahun 2022.

“Saya berharap dengan berlakunya Persetujuan FIR ini, kerja sama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut,” kata Budi.

Dia mengatakan, pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berlangsung selamat, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi pelayanan jasa penerbangan sipil yang berstandar internasional. Ia optimis bahwa pengalihan FIR ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia, khususnya dalam hal penerimaan negara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...