Dimulai Bulan Ini, Berikut Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024

Desy Setyowati
1 April 2024, 06:33
pilkada, pilkada serentak, kpu
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nz
Petugas KPPS mendampingi warga memasukkan surat suara, saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (24/2/2024).
Button AI Summarize

Proses penyelenggaraan Pilkada serentak dimulai setelah Lebaran yakni pada 17 April. Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, pada Minggu malam (31/3). KPU akan mulai membentuk badan ad hoc pilkada pada 17 April.

"Ini sebagai simbol bahwa Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Secara teknis kegiatan itu akan dimulai pada 17 April yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dikutip dari Antara, Minggu malam (31/3).

Badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari panitia pemilihan kecamatan atau PPK, panitia pemungutan suara alias PPS di tingkat desa dan kelurahan, serta kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS.

"Kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada," kata Hasyim.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada diselenggarakan selama 17 April - 5 November.

Sementara itu, jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL) dan pengawas tempat pemungutan suara atau TPS akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ada dua jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024, yakni dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan atau independen.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...