Sengketa Pilpres 2024, PDIP Bersiap Layangkan Gugatan ke PTUN

Ade Rosman
1 April 2024, 14:28
Pilpres 2024
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) didampingi Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat (kanan) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan partainya tengah mempersiapkan berkas untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Djarot mengatakan, gugatan itu untuk menunjukkan adanya penyimpangan secara substansial dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

"PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil, begitu, tidak. Tetapi upaya hukum untuk menunjukan bahwa pernah terjadi proses penyimpangan secara substansial," kata Djarot dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

Djarot mengatakan, penyimpangan dalam pemilihan presiden 2024 terjadi dimulai sejak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbit. Putusan itu dinilai menjadi dasar penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

"Sejak putusan MK 90, kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat salam memenangkan paslon tertentu," kata Djarot.

Djarot mengatakan, upaya ke PTUN sebagai bentuk mencari keadilan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Ia pun mengatakan PDIP berkomitmen untuk mengawal demokrasi berjalan dengan baik. 

"Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi itu konteksnya, oleh karenanya ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," kata Djarot. 

Djarot pun belum mengungkapkan waktu gugatan itu akan dilayangkan. Ia menyebut, segala persiapan tengah digodok.

"(Waktunya) Belum, belum, belum, masih digodok," katanya.

Di sisi lain, Djarot mengatakan tak berkoordinasi dengan parpol lainnya terkait gugatan ke PTUN. Menurutnya, itu merupakan keputusan masing-masing partai.

"Kalau partai lain ya silakan saja. Ini otonomi kita, kan gitu ya. Kita sudah bahas di dalam dan perlunya kita untuk bisa menggugat secara PTUN. Kalau partai lain kita serahkan pada partai yang bersangkutan," katanya. 


Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...