Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis di Apartemen Pakubuwono

Ade Rosman
1 April 2024, 16:50
Kejaksaan
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung menggeledah rumah suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang menjadi tersangka korupsi di PT Timah. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penggeledahan dilakukan di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan.

“Untuk penggeledahan memang benar sedang berlangsung,” kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/4).

Menurut Kuntadi penggeledahan dilakukan Kejagung usai Harvey ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3) pekan lalu. Selain penggeledahan kediaman Harvey, Kuntadi juga mengatakan Kejagung telah melakukan pemblokiran rekening para tersangka.

“Tindakan pemblokiran dan sebagainya, bahwa pemblokiran sudah lama kita lakukan pada saat awal-awal penyidikan ini, bukan hanya baru sekarang-sekarang ini, dan itu masih terus berkembang,” kata Kuntadi. 

Kuntadi mengatakan Kejagung belum dapat mengekspos aliran dana dalam perkara tersebut. Ia mengatakan, setiap keterangan yang dilontarkan Kejagung berdasarkan pada alat bukti yang ditemukan.

Adapun, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk crazy rich PIK selaku Manager PT QSE Helena Lim. Dalam perkara ini Kejagung sebelumnya menyebutkan terdapat potensi kerugian negara hingga Rp 271 triliun. 

Kuntadi menjelaskan bahwa peran Harvey Moeis dalam kasus yang disebut merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang diduga mencapai Rp 271,06 triliun. Harvey diduga terlibat dalam kasus korupsi di PT Timah Tbk berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat Helena Lim.

Saat mengumumkan penetapan tersangka, Kuntadi menyatakan bahwa terdapat bukti kuat keterlibatan Harvey dalam kasus korupsi di PT Timah. Harvey diduga terlibat dalam pembicaraan dengan Direktur Utama PT Timah saat itu, Rizal Pahlevi, pada tahun 2018 hingga 2019. Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. 

Menurut Kuntadi, dalam pertemuan tersebut Harvey meminta Rizal untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa pertemuan, terjadi kesepakatan kerja sama dalam pengelolaan peralatan pemrosesan timah di wilayah tersebut.  

Harvey juga menginstruksikan pemilik smelter untuk memberikan keuntungan kepada dirinya dan tersangka lainnya. Dari hasil kesepakatan tersebut, Harvey kemudian mendapatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Helena Lim.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...