Kwarnas Pramuka Minta Nadiem Tinjau Aturan Tak Wajib Ekskul Pramuka
Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Mayjen TNI (Purn.) Bachtiar Utomo menyayangkan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. Bachtiar menyatakan Pramuka tidak lepas dari paradigma pendidikan yang sejalan dengan Kemendikburistek.
Bachtiar menjelaskan, proses pendidikan tidak bisa dilakukan secara daring saja, terutama dalam aspek kepribadian. Pelajar harus mendapat interaksi langsung untuk membentuk sikap seperti disiplin, semangat pantang menyerah, kejujuran, hingga rela berkorban.
“Pramuka menjadi tempat yang pas untuk membentuk hal tersebut,” ujarnya dalam keterangan pers yang dikutip Selasa (2/4).
Mantan Gubernur Akademi Militer ini juga menjelaskan Pramuka tidak lepas dari paradigma pendidikan yang berbentuk piramida. Maksudnya, proses pendidikan itu dipengaruhi tiga aspek utama, yakni pendidikan formal, informal atau keluarga, dan nonformal.
Ia kemudian merinci tiga contoh kegiatan Pramuka yang memiliki manfaat besar bagi murid. Pertama, Saka Widya Budaya Bakti yakni wadah pengajaran di bidang pendidikan dan kebudayaan. Kedua, Saka Bakti Husada yang memberi bekal pengetahuan di bidang kesehatan.
Ketiga, Bachtiar menyebut Basarnas ingin membentuk Satuan Karya Pramuka dan BPOM ingin melibatkan Pramuka untuk mengawasi obat dan makanan. Khusus rencana dengan BPOM, sudah disahkan di Munas Gerakan Pramuka 2023 lalu.
“Kalau melihat perkembangan Gerakan Pramuka sampai sekarang, sangatlah strategis dalam upaya pembangunan karakter bangsa,” ujar Bachtiar.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah mengeluarkan aturan terbaru sehingga kegiatan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Sebelumnya Pramuka menjadi salah satu ekstrakurikuler wajib yang harus diambil oleh siswa pendidikan dasar dan menengah. Ketentuan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014. Dengan terbitnya aturan baru yang ditetapkan pada 25 Maret 2024, Pramuka tidak lagi menjadi kewajiban di sekolah.
Dalam ketentuan terbaru, Nadiem menempatkan pramuka sebagai ekskul krida yang bisa dipilih siswa. Ekskul krida lainnya adalah Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
Adapun ekskul lain adalah karya ilmiah seperti Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR). penelitian, dan kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik. Ekskul lain adalah latihan olah bakat seperti seni budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater dan teknologi informasi. Juga ada ekskul keagamaan seperti baca tulis Al Quran dan retret.