Tim Hukum AMIN: Saksi Bawaslu Ungkap Fakta Dinasti Politik Jokowi
Tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Wakil Kamal mengatakan saksi yang dihadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres menunjukkan fakta ketidaknetralan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2024.
“Kita patut berterima kasih kepada saksi dari Bawaslu karena banyak mengungkapkan fakta-fakta yang amat luar biasa karena itu berkaitan dengan upaya melanggengkan kekuasaan dinasti Presiden Jokowi,” kata Kamal kepada wartawan usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4).
Ia mengatakan apa yang disampaikan saksi dalam sidang menggambarkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dilalui dengan cara-cara melawan hukum.
Hal itu, kata Kamal, tergambarkan dari saksi maupun ahli yang tak membantah dalil permohonan berkaitan dengan pencalonan putra Presiden Joko Widodo tersebut.
“Baik KPU, maupun termohon, maupun Bawaslu tidak ada satupun saksi maupun ahli yang membantah bahwa pencalonan Gibran itu adalah sah secara prosedural,” katanya.
Sehingga, tambah Kamal, karena tidak sah secara prosedural maka menurutnya pencalonan Gibran bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan substantif yaitu kepastian hukum sebagaimana diatur pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
Di sisi lain, Kamal mengatakan sidang sengketa Pemilu berbeda dengan persidangan pidana maupun perdata yang harus dibuktikan kecurangannya satu per satu.
“Bahwa kami mampu membuktikan telah sungguh-sungguh terjadi pelanggaran serius terhadap konstitusi yaitu terutama prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” katanya.