KPU Tidak Bantah Dalil Pencalonan Gibran Tak Sah di Sidang MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menanggapi dalil pasangan calon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD yang menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tak sah lantaran terdapat pelanggaran prosedural. KPU pun tidak memberikan bantahan atas dalil tersebut.
Hal itu tergambar di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (3/4). Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari KPU dan Bawaslu tersebut, Hasyim Asy’ari bersama anggota KPU lain diberikan kesempatan untuk membantah semua dalil pemohon, dalam perkara ini kubu paslon 01 dan 03.
Dalam gugatan yang dilayangkan kubu Anies - Muhaimin dan Ganjar - Mahfud, keduanya sama-sama meminta pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai cacat administratif lantaran KPU memproses pencalonannya menggunakan Peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2023.
Aturan tersebut masih menggunakan syarat lama berusia minimal 40 tahun, sebelum adanya perubahan karena imbas dari Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal pencalonan Gibran baru sesuai dengan PKPU yang baru yang memasukkan syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Usai sidang, tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Wakil Kamal menganggap sikap penyelenggara Pemilu itu mengamini dalil pemohon. “Baik KPU, maupun termohon, maupun Bawaslu tidak ada satupun saksi maupun ahli yang membantah bahwa pencalonan Gibran itu adalah sah secara prosedural,” kata Kamal. .
Menurut Kamal, karena tidak sah secara prosedural maka menurutnya pencalonan Gibran bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan substantif yaitu kepastian hukum sebagaimana diatur pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Pandangan serupa disampaikan Kuasa hukum Ganjar-Mahfud Maqdir Ismail.
“Bahkan tidak ada saksi dan juga tidak ada ahli yang membenarkan bahwa pencalonan Gibran itu bisa dianggap benar secara hukum,” kata Maqdir.
Pandangan Kubu Prabowo - Gibran
Ketua Tim Pembela Prabowo - Gibran Yustil Ihza Mahendra menilai tak ada bantahan dari KPU lantaran kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tak menanyakan secara langsung berkaitan dengan pencalonan Gibran. Ia mengatakan, meski hal itu merupakan dalil utama permohonan paslon 01 dan 03, namun yang membantahnya adalah tim dari Prabowo-Gibran.
“Kami yang bantah mereka,” kata Yusril.
Hari ini MK kembali menggelar sidang lanjutan PHPU Pilpres dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan tim Prabowo dan Gibran.