KPU Tidak Bantah Dalil Pencalonan Gibran Tak Sah di Sidang MK

Ade Rosman
4 April 2024, 10:38
KPU
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom,.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) mengamati layar laptopnya dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Button AI Summarize

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menanggapi dalil pasangan calon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar  dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD yang menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tak sah lantaran terdapat pelanggaran prosedural. KPU pun tidak memberikan bantahan atas dalil tersebut. 

Hal itu tergambar di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (3/4). Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari KPU dan Bawaslu tersebut, Hasyim Asy’ari bersama anggota KPU lain diberikan kesempatan untuk membantah semua dalil pemohon, dalam perkara ini kubu paslon 01 dan 03.

Dalam gugatan yang dilayangkan kubu Anies  - Muhaimin  dan Ganjar  - Mahfud, keduanya sama-sama meminta pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai cacat administratif lantaran KPU memproses pencalonannya menggunakan Peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2023.

Aturan tersebut masih menggunakan syarat lama berusia minimal 40 tahun, sebelum adanya perubahan karena imbas dari Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal pencalonan Gibran baru sesuai dengan PKPU yang baru yang memasukkan syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Usai sidang, tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Wakil Kamal menganggap sikap penyelenggara Pemilu itu mengamini dalil pemohon. “Baik KPU, maupun termohon, maupun Bawaslu tidak ada satupun saksi maupun ahli yang membantah bahwa pencalonan Gibran itu adalah sah secara prosedural,” kata Kamal. .

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...