KPU Tidak Bantah Dalil Pencalonan Gibran Tak Sah di Sidang MK

Ade Rosman
4 April 2024, 10:38
KPU
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom,.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) mengamati layar laptopnya dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Ringkasan

  • Didit Hediprasetyo, putra Prabowo Subianto, merayakan ulang tahun ke-41 bersama anak dan menantu Presiden RI. Perayaan tersebut dibagikan oleh Annisa Pohan Yudhoyono melalui akun Instagramnya.
  • Beberapa tokoh yang hadir antara lain Agus Harimurti Yudhoyono, Guruh Soekarnoputra, Titiek Soeharto, Ilham Habibie, Yenny Wahid, dan Puan Maharani. Mereka turut merayakan ulang tahun Didit.
  • Titiek Soeharto juga mengucapkan selamat ulang tahun untuk Didit melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Ia mendoakan kesehatan dan keselamatan untuk putranya tersebut.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menanggapi dalil pasangan calon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar  dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD yang menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tak sah lantaran terdapat pelanggaran prosedural. KPU pun tidak memberikan bantahan atas dalil tersebut. 

Hal itu tergambar di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (3/4). Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari KPU dan Bawaslu tersebut, Hasyim Asy’ari bersama anggota KPU lain diberikan kesempatan untuk membantah semua dalil pemohon, dalam perkara ini kubu paslon 01 dan 03.

Dalam gugatan yang dilayangkan kubu Anies  - Muhaimin  dan Ganjar  - Mahfud, keduanya sama-sama meminta pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai cacat administratif lantaran KPU memproses pencalonannya menggunakan Peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2023.

Aturan tersebut masih menggunakan syarat lama berusia minimal 40 tahun, sebelum adanya perubahan karena imbas dari Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal pencalonan Gibran baru sesuai dengan PKPU yang baru yang memasukkan syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Usai sidang, tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Wakil Kamal menganggap sikap penyelenggara Pemilu itu mengamini dalil pemohon. “Baik KPU, maupun termohon, maupun Bawaslu tidak ada satupun saksi maupun ahli yang membantah bahwa pencalonan Gibran itu adalah sah secara prosedural,” kata Kamal. .

Menurut Kamal, karena tidak sah secara prosedural maka menurutnya pencalonan Gibran bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan substantif yaitu kepastian hukum sebagaimana diatur pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Pandangan serupa disampaikan Kuasa hukum Ganjar-Mahfud Maqdir Ismail.

“Bahkan tidak ada saksi dan juga tidak ada ahli yang membenarkan bahwa pencalonan Gibran itu bisa dianggap benar secara hukum,” kata Maqdir.

Pandangan Kubu Prabowo - Gibran

Ketua Tim Pembela Prabowo - Gibran Yustil Ihza Mahendra menilai tak ada bantahan dari KPU lantaran kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tak menanyakan secara langsung berkaitan dengan pencalonan Gibran. Ia mengatakan, meski hal itu merupakan dalil utama permohonan paslon 01 dan 03, namun yang membantahnya adalah tim dari Prabowo-Gibran.

“Kami yang bantah mereka,” kata Yusril.

 Hari ini MK kembali menggelar sidang lanjutan PHPU Pilpres dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan tim Prabowo dan Gibran. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...