Jadwal Ganjil Genap, Contraflow, dan One Way Mudik Lebaran 2024
Mudik Lebaran 2024 semakin dekat, dan jutaan pemudik bersiap untuk kembali ke kampung halaman. Untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan dan kemacetan, pemerintah telah menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas, termasuk penerapan sistem ganjil genap, contraflow, dan one way.
Berdasarkan laman resmi Sekretariat Kabinet RI, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan perjalanan mudik berjalan lancar.
Jadwal Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2024
1. Arus Mudik
Periode ganjil genap (KM 0-414):
- 5 April 2024 (14.00 WIB) - 7 April 2024 (24.00 WIB) : Pemberlakuan ganjil genap mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang
- 8 April 2024 (08.00-24.00 WIB) - 9 April 2024 (08.00-24.00 WIB) : Pemberlakuan ganjil genap mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan Tol Semarang - Batang
2. Arus Balik
Periode ganjil genap (KM 414-0):
- 12 April 2024 (14-24.00 WIB) : Pemberlakuan ganjil genap mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta
- 13 April 2024 (08.00-24.00 WIB) : Pemberlakuan ganjil genap mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta
- 14 April 2024 (08.00 WIB) - 16 April 2024 (08.00 WIB) : Pemberlakuan ganjil genap mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Daftar Kendaraan Bebas Aturan Ganjil Genap
Selain penerapan ganjil genap (gage), beberapa kendaraan mendapatkan pengecualian. Berikut daftar kendaraan bebas melintas dan tidak terkena kebijakan ganjil-genap:
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, termasuk Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat tinggi negara lainnya.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan dinas plat merah dan/atau pelat nomor TNI/Polri.
- Kendaraan pemadam kebakaran.
- Kendaraan ambulans.
- Kendaraan angkutan umum plat nomor kuning.
- Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
- Kendaraan operasional pengelola jalan tol.
- Kendaraan angkutan barang.
Adapun gerbang tol yang terkena Ganjil Genap untuk wilayah Jakarta, sebagai berikut: