Kemenkumham Berikan Remisi Idul Fitri untuk Napi dan Anak Binaan
Dalam rangka merayakan Idul Fitri 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus bagi ratusan ribu narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan yang beragama Islam.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyebutkan jumlah remisi khusus dan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan berjumlah total 159.557 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 158.343 narapidana mendapatkan remisi khusus dengan rincian 157.366 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 977 narapidana mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Sebanyak 240 di antaranya merupakan narapidana korupsi yang mendapatkan hukuman kurungan badan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. "Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, Wachid Wibowo, dikutip dari Antara, Rabu (10/4/2024).
Meski mendapatkan remisi khusus, Wachid menekankan tak ada satu pun napi korupsi tersebut yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas. "Yang mendapatkan remisi 15 hari ada 12 orang, remisi 30 hari ada 210 orang, remisi 45 hari ada 14 orang, dan remisi 60 hari ada 4 orang, tidak ada remisi khusus II," kata dia.
Sedangkan pengurangan masa pidana (PMP) khusus diberikan kepada 1.214 anak binaan. Rinciannya, sebanyak 1.195 anak binaan mendapatkan PMP I atau pengurangan masa pidana dan 19 anak binaan mendapatkan PMP II atau langsung bebas.
Dalam pemberian remisi ini, Provinsi Jawa Timur tercatat sebagai penerima terbanyak dengan jumlah remisi diberikan kepada 16.608 orang. Jawa Barat menempati posisi kedua dengan penerima remisi 16.336 orang, dan Sumatera Utara di posisi ketiga dengan penerima remisi 16.030 orang.
Sedangkan jumlah anak binaan penerima PMP terbanyak berasal dari Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah 102 orang, disusul Jawa Barat sebesar 98 orang penerima, dan Sumatera Selatan sebanyak 86 orang.
Adapun kriteria penerima remisi khusus adalah telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan berkelakuan baik, telah mengikuti pembinaan dengan predikat baik, tidak sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda, dan telah membayat lunas denda dan uang pengganti. Pemberian remisi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Menkumham Yasonna H. Laoly mengucapkan selamat kepada para penerima remisi dan mengingatkan agar menjadi pribadi yang lebih baik. "Terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," kata dia.