PDIP Serahkan Amicus Curiae Megawati ke MK, Ini Isi Lengkapnya

Ade Rosman
16 April 2024, 12:50
megawati, mk, pdip
PDIP
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat pembekalan relawan Ganjar-Mahfud di JIExpo, Jakarta, Senin (27/11). Foto: PDIP
Button AI Summarize

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyerahkan amicus curae serta surat yang ditulis tangan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (16/4).

Hasto mengatakan, surat tersebut diawali dengan tulisan tangan Megawati menggunakan tinta berwarna merah.

"Ditugaskan dengan surat kuasa berikut untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto saat menyerahkan amicus curae di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Hasto mengatakan, dalam berkas yang diserahkannya juga terlampir surat yang ditulis tangan oleh Megawati. Adapun isi tulisan tangan Megawati yang dibacakan oleh Hasto yakni sebagai berikut:

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas.

Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'habis gelap terbitlah terang', sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin. 

Hormat saya, Megawati Soekarnoputri, ditandatangani.

Merdeka, merdeka, merdeka."

Sebelumnya, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD merumuskan kesimpulan sepanjang 51 halaman yang dibagi dalam empat bagian penting. Menurut salah satu tim hukum, Finsensius Mendrofa, ada empat fakta persidangan yang begitu mencolok yakni:

1. Adanya pelanggaran etika di sepanjang perhelatan Pilpres 2024;

2. Telah terjadi nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo—meski Pihak Terkait mencoba menyangkal beberapa di antaranya;

3. Telah terjadi abuse of power terkoordinasi di semua lini pemerintahan

4. Telah terjadi berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024, baik sebelum, pada saat, dan setelah Hari Pemungutan Suara yang terjadi di Sirekap.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...