Putusan Sengketa Pilpres Tinggal Hitungan Hari, Hakim MK Kebut Rapat

Ade Rosman
17 April 2024, 10:45
mk, pilpres 2024, hakim
Fauza Syahputra|Katadata
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima kesimpulan dari seluruh pihak dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Saat ini, delapan hakim MK berfokus pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak Selasa (16/4) hingga menjelang pembacaan putusan perkara Senin (22/4) pekan depan.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan RPH telah dilakukan sejak sidang pembuktian rampung dilaksanakan. Namun, karena berhimpitan dengan PHPU Pileg, maka pembahasan dilakukan secara bergilir.

"Sejak sidang pembuktian selesai, RPH terus dilaksanakan," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Fajar menekankan, RPH dilakukan delapan hakim konstitusi setiap hari sejak 16-21 April mendatang. Kendati demikian, ia mengaku tak tahu detail pembahasan dalam RPH karena sifatnya yang tertutup.

"Tanggal 16 ini setelah kesimpulan tadi, sampai dengan tanggal 21 itu setiap hari diagendakan RPH fokus untuk pembahasan perkara Pilpres," kata Fajar.

Tiga kubu yang berperkara telah menyampaikan kesimpulannya. Ketiga kubu tersebut yakni Paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud sebagai pemohon, paslon 02 Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, dan KPU sebagai termohon. Selain itu, sejumlah kelompok juga melayangkan amicus curiae, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri salah satunya.

Fajar mengatakan, penanganan PHPU menjadi momentum bagi MK untuk membuktikan independensinya. Ia mengatakan setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar hakim konstitusi memutus suatu perkara. Pertama, fakta yang terungkap di persidangan.

"Jadi selama persidangan kemarin itu apa yang terungkap menurut hakim konstitusi itu," katanya.

Pertimbangan kedua, sejauh mana alat bukti yang diserahkan dapat mendukung dalil pemohon. Ketiga, keyakinan hakim itu sendiri yang menjadi otoritasnya.

"Jadi tiga ini sebagai satu kesatuan, sebagaimana independensi hakim terhadap memutuskan itu paling tidak tiga itu, ini jelas dalam undang-undang," kata Fajar. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...