Prabowo - Gibran Bahas Jatah Kursi Menteri usai Putusan MK
Ketua Umum Relawan Pro-Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi mengatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka belum membicarakan pembagian jatah kursi menteri dan kepala lembaga di tubuh Koalisi Indonesia Maju.
Budi Arie menyebut pembahasan alokasi jabatan untuk partai politik (parpol) dan relawan pendukung Prabowo-Gibran baru akan dibahas setelah putusan akhir majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April mendatang.
"Perumusan kabinet belum, kami masih tunggu putusan MK tanggal 22 (April). Belum waktunya ngomong itu," kata Budi Arie di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (17/4).
Dia mengatakan, para elit parpol dan relawan sepakat untuk menyerahkan keputusan alokasi jatah menteri kepada presiden terpilih. "Urusan kabinet Pemerintahan Probowo-Gibran itu hak prerogratif presiden terplih," ujar Budi Arie.
Prabowo-Gibran mendapat sokongan dari sejumlah partai politik di bawah naungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang beranggotakan Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN). Koalisi tersebut juga berisi sejumlah partai non parlemen seperti PBB, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB) Partai Gelora, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan menjadi figur sentral dalam masa peralihan pemerintahan. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memimpin tim transisi dari pemerintahan Kabinet Indonesia Maju ke pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ngabalin mengatakan peran Jokowi di pucuk pimpinan tim transisi akan memberikan jaminan masa peralihan berjalan mulus dan tepat waktu. “Insyaallah tim transisi akan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo,” kata Ngabalin di Kantor Staf Presiden pada Senin (1/4).
Namun Ngabalin memastikan tugas dan kewenangan tim transisi nantinya akan menjadi hak prerogatif Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. “Ini sedang dibuat kewenangannya, semua ada pada prerogatif presiden,” ujar Ngabalin.