Ajudan Syahrul Limpo Mengaku Serahkan Tas Berisi Uang ke Firli
Mantan ajudan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengaku menyerahkan tas berisi dolar AS ke ajudan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui tujuan pemberian tas berisi uang tersebut dan besaran jumlahnya.
"Saya hanya memegang saja tasnya. Perintahnya kasih ke sesama ajudan," ujar Panji dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/4).
Ia menjelaskan tas berisi uang tersebut diserahkan saat Syahrul Limpo menemui Firli di Gelanggang Olah Raga (GOR) Bulu Tangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Saat itu, Syahrul Limpo disebutkan sedang menonton Firli bermain bulutangkis.
Panji menyebutkan sebelumnya memang sudah ada komunikasi antara Syahrul dengan Firli terkait rencana pertemuan di GOR tersebut. Usai bermain bulutangkis, kata Panji, Firli pun berbincang dengan Syahrul.
Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui isi obrolan itu lantaran diperintahkan menunggu di dalam mobil. "Saya disuruh pegang saja uang. Ada tas isinya uang dolar," ujar Panji.
Setelah itu, lanjut dia, barulah dirinya memberikan tas berisi uang tersebut ke ajudan Firli. Menurut Panji, memberikan tas berisi dolar AS itu dilakukan atas perintah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang saat ini juga menjadi terdakwa.
"Itu uangnya Pak Hatta. Pak Hatta yang menyiapkan," ungkap Panji.
Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Limpo pada Rabu (22/11/2023). Kasus itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020–2023.
Pada perkara ini, Syahrul Limpo didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Syahrul Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.