MK Terima 33 Amicus Curiae Soal Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya

Ade Rosman
19 April 2024, 05:29
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Katadata
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Button AI Summarize

Mahkamah Konstitusi menerima sejumlah amicus curiae atau pernyataan sahabat pengadilan berkaitan dengan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Hingga Kamis (18/4) tercatat sebanyak 33 amicus curiae yang diterima MK. 

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, 14 di antara amicus curiae yang diterima MK sudah masuk pembahasan majelis hakim yang mengadili perkara. Adapun batas pengiriman amicus curiae yaitu pada 16 April 2024, pukul 16.00 WIB.

“Ada 14 (amicus yang masuk sebelum batas akhir), hari ini total ada 33, kan. Hari ini ada 10, kemarin 23, total 33,” kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (18/4).

Fajar mengatakan, 14 amicus curiae tersebut telah didalami oleh majelis hakim. Namun, meski telah dibahas, belum tentu amicus curiae itu akan menjadi pertimbangan hakim.

“Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 Amicus Curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati,” kata Fajar.

Fajar mengatakan, amicus curiae lainnya yang masuk setelah 16 April tetap diterima MK. Di sisi lain, ia mengatakan belum dapat menggambarkan apakah amicus curiae berpengaruh atau tidak. Terlebih, sebelumnya belum ada amicus curiae untuk sengketa Pilpres.

“Kalau soal pengaruh kita belum bisa ukur. Tadi saya katakan, di MK ini minim pengalaman Amicus Curiae, apalagi di perkara perselisihan hasil Pilpres. Kita pernah terima, tapi di perkara pengujian undang-undang,” kata Fajar.

Daftar pengirim 14 Amicus Curiae yang telah dibahas oleh MK:

  1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3. TOP Gun
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM
  6. Pandji R Hadinoto
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
  8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
  9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  13. Amicus Stefanus Hendriyanto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

Daftar Pengirim 33 amicus curiae yang masuk hingga 18 Maret 2024:

  1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun)
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ FH UGM
  6. Pandji R Hadinoto
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
  8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
  9. Megawati Soekarno Putri
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  13. Stefanus Hendriyanto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
  15. Indonesian American Lawyers Association
  16. Reza Indragiri Amriel
  17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
  18. Burhan Saidi Chaniago
  19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
  20. Subhan
  21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
  22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
  23. M. Rizieq, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman
  24. Tyasno Sudarto, Soeharto, Dindin S. Maolani, dkk
  25. Impian Indonesia
  26. Victor Rembeth, Muchsin Al Athas, M.A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit
  27. Arief Poyuono dan Arifin Nur Cahyono
  28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
  29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
  30. JB Soebtoro
  31. Henry Sitanggang & Partners
  32. Sutarno dan Wisran
  33. Aktivis Reformasi 98


Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...