MK Abaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Mendag Zulkifli Hasan di Pilpres

Ade Rosman
22 April 2024, 12:41
MK
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan melambaikan tangannya saat menghadiri debat calon wakil presiden Pemilu 2024 di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Button AI Summarize

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menindaklanjuti dalil yang diajukan pemohon dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai  dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Majelis hakim menilai aduan tersebut tak beralasan hukum.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan putusan mengatakan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai tugas, kewenangan, dan kewajibannya. Meski begitu Guntur mengatakan dalam menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran Pemilu terhadap peristiwa tersebut Bawaslu belum memperhatikan aspek lain. 

Beberapa aspek yang menurut MK belum dipertimbangkan adalah berkaitan dengan  seperti penggunaan fasilitas negara. Selain itu juga berkaitan dengan citra diri yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu.

"Hal demikian terjadi karena tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil,” ujar Guntur. 

Tidak adanya rincian aturan itu menurut Guntur membuat penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dilakukan secara komprehensif. Di sisi lain, Guntur mengatakan, mahkamah tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut dugaan pelanggaran oleh Zulhas. 

Selain karena telah dilakukan tindakan oleh Bawaslu, juga bukti tentang penggunaan fasilitas negara terhadap Zulhas tidak secara detail dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.

"Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon a quo. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Guntur.

MK menerima dua gugatan PHPU yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Gugatan yang dilayangkan paslon Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sementara yang dilayangkan paslon Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.   

Dalam permohonannya, kedua paslon itu meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.  

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...