Pemain Naturalisasi Perkuat Timnas U-23, Apa Itu Naturalisasi?

Safrezi Fitra
26 April 2024, 11:49
Pemain Naturalisasi Perkuat Timnas U-23, Apa Itu Naturalisasi? Justin Hubner, Nathan Tjoe-A-On, Ivar Jenner, dan Rafael Struick, timnas U-23, Piala Asia
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir (kedua kiri) bersama Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali (kiri) berfoto dengan pemain naturalisasi timnas sepak bola Indonesia Rafael William Struick (kedua kanan) dan Ivar Jenner (kanan).

Dasar hukum mengenai naturalisasi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa naturalisasi merupakan tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan Kementerian Hukum dan HAM.

Naturalisasi bisa juga didapat berdasarkan keinginan sendiri, melalui perkawinan dengan WNI, atau anak-anak yang belum memperoleh status kewarganegaraan. Pemerintah juga bisa memberikan status kewarganegaraan kepada orang asing yang berjasa bagi Indonesia, dengan alasan kepentingan negara.

 Jenis Naturalisasi

  • Naturalisasi Biasa

Naturalisasi biasa adalah proses untuk memperoleh status kewarganegaraan bagi WNA dengan cara mengajukan permohonan.

Berdasarkan pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006, ada beberapa syarat untuk mengajukan proses naturalisasi biasa, yaitu berusia 18 tahun atau sudah menikah, sudah tinggal menetap di Indonesia selama 5-10 tahun, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah mendapat status WNI, dan tidak pernah terkena pidana minimal 1 tahun.

  • Naturalisasi Istimewa

    Naturalisasi istimewa adalah pemberian kewarganegaraan Indonesia oleh pemerintah atas jasa dari WNA yang bersangkutan bagi bangsa dan negara. Naturalisasi istimewa tidak dapat diberikan apabila mengakibatkan orang yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006, disebutkan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).

Umumnya, naturalisasi istimewa diberikan kepada atlet yang berjasa karena prestasinya telah mengharumkan Indonesia. Selain itu, naturalisasi atlet juga dilakukan untuk memperkuat sebuah tim agar bisa membawa harum nama Indonesia di ajang olahraga internasional.

Biaya untuk memperoleh kewarganegaraan dalam pengajuan naturalisasi biasa berkisar dari Rp5 juta hingga Rp50 juta. Sementara bagi WNA yang mendapatkan naturalisasi istimewa hanya dikenakan tarif Rp2,5 juta. Biaya ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM.

Demikian penjelasan mengenai apa itu naturalisasi, jenis-jenis, syarat, dan biaya agar WNA bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Ketika orang asing menerima kewarganegaraan Republik Indonesia, mereka harus melakukan pengucapan janji atau sumpah dan mengakui pancasila. Sumpah atau janji tersebut diucapkan di depan pejabat negara. Kemudian orang asing yang telah berkewarganegaraan Indonesia harus menyerahkan dokumen imigrasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...