Satgas Judi Online Mulai Kerja, Pulangkan WNI yang Terjebak di Kamboja
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah menjalin komunikasi dengan Pemerinrah Kamboja untuk mengeluarkan Warga Negara Indonesia (WNI) pekerja sektor judi online di negara tersebut.
Langkah tersebut merupakan amanat dari pembentukan satuan tugas (Satgas) judi online yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis, 18 April lalu.
"Pemerintah Kamboja sangat membantu penuh upaya kita untuk mengeluarkan WNI sebagai korban dari judi online," kata Retno di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (26/4).
Kemenlu mencatat adanya peningkatan pesat WNI yang bekerja di sektor judi berbasis teknologi daring di Kamboja. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh melaporkan 17.121 WNI yang aktif lapor diri di Kamboja per 3 Maret 2024. Namun, otoritas Kamboja mencatat sebanyak 73.724 WNI memiliki izin tinggal di Kamboja.
Temuan tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran para WNI di Kamboja untuk melakukan lapor diri, serta menunjukkan pesatnya pertumbuhan WNI yang bekerja di sektor judi online. Sebagai informasi, judi online merupakan bisnis yang legal di Kamboja.
Retno mengatakan metode kerja sama antar negara merupakan langkah penting untuk menekan praktik judi online yang merupakan bagian dari kejahatan transnasional. Dia menyebut kerja sama lintas negara perlu diperluas dari hubungan bilateral antar dua negara menjadi kolaborasi antar negara kawasan.
"Korbannya tidak hanya WNI, tapi warga negara di Asia Tenggara. Bahkan warga negara Cina pun menjadi salah satu korban dari kejahatan transnasional," ujar Retno.
Adapun tim Satgas Judi Online terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, Kejaksaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Tim ini dibentuk karena penumpasan praktik judi online dirasa belum optimal.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengakui aksi penumpasan praktik judi online saat ini masih belum optimal karena minimnya kolaborasi dari lintas kementerian dan lembaga.
Dia menguraikan, wewenang Kominfo dalam pemusnahan judi online hanya terbatas pada penghapusan konten, situs web atau aplikasi yang terindikasi praktik perjudian daring.
"Maka harus bersama semua kementerian dan lembaga karena wewenangnya terbatas. Kominfo tidak bisa tangkap bandar atau pelaku," kata Budi Arie di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (18/5).
Menurut Budi Arie, mengutip temuan PPATK, perputaran uang judi online di Indonesia sepanjang 2023 mencapai Rp 327 triliun yang mayoritas berasal dari rekening rakyat kecil. Pemerintah juga mempertimbangkan untuk merilis regulasi teranyar ihwal pemberantasan judi online.