KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar di Perkara Bupati Labuan Batu Erik Adtrada

Ira Guslina Sufa
30 April 2024, 09:58
KPK
ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Button AI Summarize

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 48,5 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana Korupsi dengan tersangka Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR). Uang yang disita itu tersebar dalam beberapa rekening dan dalam bentuk tunai. 

"”Berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka Erik Adtrada Ritonga," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip Selasa (30/4). 

Ali menerangkan salah satu rekening tersebut atas nama Erik Adtrada Ritonga. Namun ia tidak menjelaskan lebih detail soal jumlah uang yang ditemukan dalam rekening tersebut.

Tim penyidik selanjutnya langsung melakukan pemblokiran sekaligus penyitaan terhadap akun rekening bank dimaksud dengan berkoordinasi pada pihak bank terkait. Penyitaan uang tersebut dilakukan juga dalam rangka melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR dan kawan-kawan.

"Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery," kata Ali.

Penyidik KPK pada Jumat (12/1) mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR). 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...