AstraZeneca Digugat, Vaksin Tak Picu Sindrom Langka di Indonesia

Yuliawati
Oleh Yuliawati
2 Mei 2024, 16:02
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin AstraZeneca dan Pfizer untuk dosis ketiga (booster) di Pusdai, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/1/2022).
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin AstraZeneca dan Pfizer untuk dosis ketiga (booster) di Pusdai, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/1/2022).
Button AI Summarize

Produsen AstraZeneca sedang menghadapi gugatan class action karena efek dari vaksin Covid-19 yang menyebabkan pembekuan darah dan pendarahan otak. Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau Komnas PP KIPI, Hinky Satari, mengatakan tak menemukan kasus sindrom pembekuan darah dan pendarahan otak setelah penggunaan vaksin tersebut di Indonesia.

Efek pembekuan darah dan pendarahan otak itu disebut dengan istilah Thrombosis with Thrombocytopenia atau TTS. Hinky menjelaskan ada berbagai tahapan uji klinis vaksin Covid-19 yang melibatkan jutaan orang pada awal perkenalan. Dari uji klinis itu, efek samping tersebut jarang ditemui.

“Dari data-data yang dikumpulkan selama setahun, dibandingkan juga dengan data sebelum vaksin Covid-19 diintroduksi, ternyata enggak ada peningkatan TTS dan juga enggak ada kasus TTS dilaporkan selama setahun itu," kata Hinky dilansir dari Antara, Kamis (2/5).

Angka ini diperoleh dari surveilans aktif yang dilakukan Komnas KIPI, Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM. mereka melakukan surveilans dari Maret 2021—Juli 2022 di 14 rumah sakit pada tujuh provinsi. Rumah sakit yang dipilih ini adalah yang memiliki kelengkapan tenaga kesehatan, gasilitas, dan laboratorium yang baik agar pendataannya baik.

“Maka dari itu, vaksin AstraZeneca masih tetap direkomendasikan dan tidak ada laporan yang serius, terutama untuk TTS,” katanya.

Surat kabar Inggris, The Telegraph, melaporkan kasus efek samping TTS ini. Sebanyak 51 kasus klaim atas TTS ini sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi. Korban dan keluarga yang berduka kemudian meminta ganti rugi senilai hingga 100 juta Euro atau Rp 1,73 triliun.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...