Siap-siap! Surat Tilang Akan Dikirim via WhatsApp
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menguji coba pengiriman surat tilang alias bukti pelanggaran kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp. Kepolisian juga mewaspadai potensi penipuan dengan modus surat tilang.
"Baru tahap uji coba," kata Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/5). Selama ini surat tilang dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui PT Pos.
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, selama tahap uji coba, Korlantas melakukan asesmen terlebih dahulu agar pengiriman surat tilang ini tidak disalahgunakan.
Sebelumnya sempat viral penipuan dengan modus mengirimkan tautan atau link surat tilang melalui WhatsApp. Begitu diklik, masyarakat justru diminta mengunduh aplikasi, karena format pesan Android Package Kit (APK). Setelah selesai diunduh, uang di rekening raib.
Ditlantas Polda Metro Jaya akan resmi mengumumkan hasil uji coba dan asesmen pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (6/5). “Kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan," ujar Slamet.
Jika hasil asesmen dinyatakan lolos, maka inovasi tersebut akan berlaku secara nasional, tidak hanya di Polda Metro Jaya.