Siap-siap! Surat Tilang Akan Dikirim via WhatsApp
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menguji coba pengiriman surat tilang alias bukti pelanggaran kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp. Kepolisian juga mewaspadai potensi penipuan dengan modus surat tilang.
"Baru tahap uji coba," kata Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/5). Selama ini surat tilang dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui PT Pos.
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, selama tahap uji coba, Korlantas melakukan asesmen terlebih dahulu agar pengiriman surat tilang ini tidak disalahgunakan.
Sebelumnya sempat viral penipuan dengan modus mengirimkan tautan atau link surat tilang melalui WhatsApp. Begitu diklik, masyarakat justru diminta mengunduh aplikasi, karena format pesan Android Package Kit (APK). Setelah selesai diunduh, uang di rekening raib.
Ditlantas Polda Metro Jaya akan resmi mengumumkan hasil uji coba dan asesmen pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (6/5). “Kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan," ujar Slamet.
Jika hasil asesmen dinyatakan lolos, maka inovasi tersebut akan berlaku secara nasional, tidak hanya di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan inovasi yang bernama Sistem Cakra Presisi.
Berdasarkan unggahan akun X resmi @tmcpoldametro, Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan surat elektronik kepada pelanggar.
Sistem tersebut membuat penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efisien, karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadi pelanggaran, lengkap dengan rincian.
Surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat aplikasi Whatsapp akan dilengkapi foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran. Nantinya, pelanggar dapat membuka situs resmi https://etle-korlantas.info/id/ untuk mengecek bukti pelanggaran.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi memastikan pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp tidak berformat APK, sehingga bisa dibedakan dengan modus penipuan.
Ary menyebutkan, ada lima nomor WhatsApp yang akan mengirimkan notifikasi soal tilang dari Ditlantas Polda Metro Jaya, yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, 087817174000. Surat tilang yang dikirim oleh selain nomor WhatsApp ini merupakan penipuan.