Sidang Lanjutan Syahrul Limpo, 4 Pejabat Kementan Dipanggil Jadi Saksi

Ade Rosman
6 Mei 2024, 11:20
Kementan
ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Sidang perkara dugaan korupsi dan gratifikasi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kembali bergulir. Hari ini pengadilan menghadirkan empat pejabat Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Keempatnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membuktikan perbuatan SYL. Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan empat saksi itu adalah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra serta Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Aris Andrianto. 

Juga ada Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Ignatius Agus Hendarto. Saksi terakhir adalah Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan, Rezki Yudistira Saleh.

Syahrul didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 serta bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul Limpo.

Dalam perkara ini, Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...