Ketua MPR Usul Wacana Presidential Club Ditetapkan Lewat Amandemen UUD
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo alias Bamsoet mendukung wacana pembentukan presidential club yang dicanangkan presiden terpilih Prabowo Subianto. Ia berpandangan gagasan Prabowo merupakan hal baik untuk mengumpulkan dan mengompakkan para mantan Presiden dan Wakil Presiden.
"Malah kalau bisa mau diformalkan kita pernah punya lembaga Dewan Pertimbangan Agung, yang bisa diisi oleh mantan-mantan presiden maupun wakil presiden, kalau mau diformalkan kalau Pak Prabowonya setuju," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).
Bamsoet berpandangan dengan adanya presidential club diharapkan dapat menjadi wadah bagi para mantan presiden dan wakil presiden berbagi isi pikiran dalam menghadapi tantangan ke depan. Menurut dia para mantan presiden merupakan sosok yang berpengalaman dalam memimpin bangsa.
“Ini penting untuk melihat ke depan bagaimana persoalan bangsa ini bisa diselesaikan secara gotong royong," kata dia.
Saat ini terdapat tiga tokoh yang bisa bergabung di presidential club. Mereka adalah Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi presiden selama 2 periode, Joko Widodo yang menjadi presiden 2 periode dan Megawati Soekarnoputri yang menjadi presiden 1 periode. Kendati demikian, Bamsoet mengatakan jika setuju presidential club diformalkan perlu melalui amandemen kelima UUD 1945
"Kalau mau diformalkan lagi kalau mau gimana gitu boleh saja tergantung Pak Prabowo, tapi ini tentu saja harus melalui amandemen kelima,” ujar Bambang.
Di sisi lain presidential club dinilai akan sulit lantaran terdapat Megawati dan SBY di dalamnya yang dinilai kurang akur. Menurut Bamsoet, hal itu perlu diselesaikan demi kepentingan bangsa.