Jokowi Setujui Perpanjangan Ekspor Tembaga Freeport dan Amman

Muhamad Fajar Riyandanu
8 Mei 2024, 14:29
jokowi, freeport, amman, ekspor
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo di Lanud Iswahjudi, Malang, Jumat (8/3). Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan berakhir pada 17 Mei mendatang. Perpanjangan izin ekspor serupa juga menyasar untuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang akan habis pada 31 Mei 2024.

Keputusan memperpanjang ekspor konsentrat tembaga mengacu pada komitmen perusahaan yang telah mendirikan pabrik pemurnian atau smelter tembaga. "Ya diteruskan, diperpanjang," kata Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Jawa Barat pada Rabu (8/5).

Pengadaan smelter tembaga diharap dapat mempercepat proses hilirisasi komoditas mineral tambang dalam negeri. Jokowi pun turut mengapresiasi peran PTFI dan Amman Mineral yang berkontribusi dalam penciptaan iklim hilirisasi. "Saya kira itu bagus sekali dan itu harus dihargai," ujar Jokowi.

Sebelumnya, PTFI kembali mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga hingga Desember 2024. Freeport menghitung izin ini akan menghindari potensi kehilangan penerimaan negara senilai US$ 2 miliar atau sekira Rp 31,7 triliun akibat terputusnya kegiatan ekspor konsentrat tembaga dari perusahaan itu.

Pengajuan izin ini yang kedua setelah pemerintah menyetujui relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 1,7 juta metrik ton hingga Mei tahun ini. Izin ekspor itu berlaku sejak 10 Juni 2023 hingga Mei 2024.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya untuk memitigasi dampak negatif larangan ekspor mineral mentah yang diberlakukan pada 10 Juni 2023. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba).

Direktur Utama PTFI, Tony Wenas, mengatakan pengajuan kembali perpanjangan izin ekspor hingga akhir tahun ini agar ekspor konsentrat tembaga berjalan. Perpanjangan izin akan menghindari potensi kehilangan penerimaan negara senilai US$ 2 miliar atau sekira Rp 31,7 triliun.

"Nilai US$ 2 miliar itu dalam kurun waktu Juni sampai dengan Desember 2024," kata Tony di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (28/3).

Tony menyatakan permohonan perpanjangan izin ekspor itu juga dipengaruhi oleh pembangunan smelter tembaga baru di Kawasan Industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik yang masih berada di angka 92%.

Hal ini menyebabkan seluruh pasokan bijih tembaga dari tambang milik Freeport belum dapat terserap optimal oleh smelter milik perseroan yang ada di dalam negeri. Tony mengatakan smelter itu baru bisa beroperasi secara penuh pada Desember 2024.

Adapun Amman Mineral telah mendapatkan persetujuan ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Perdagangan sejumlah 900.000 ton konsentrat tembaga yang berlaku mulai 24 Juli 2023 hingga 31 Mei 2024.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...