Revisi UU Penyiaran Disorot Publik, DPR Pastikan Tak Langgar Kebebasan

Amelia Yesidora
13 Mei 2024, 16:41
DPR
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pekerja melintas di dalam Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lembaga negara independen di Jakarta, Jumat, (3/9/2021).
Button AI Summarize

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran yang tengah bergulir di Dewan. Anggota Komisi dari fraksi Golkar Dave Laksono mengatakan komisi terus menerima masukan dari masyarakat terkait RUU Penyiaran. 

Menurut Dave, pembicaraan terkait beleid ini ramai di media sosial lantaran dianggap mengurangi kebebasan pers dan kebebasan berpendapat masyarakat. Dia memastikan DPR akan memperhatikan aspirasi dari masyarakat selama revisi. 

“Masukan yang disampaikan rekan-rekan di media tentang keberatan dan juga pandangan mengenai RUU Penyiaran tentu menjadi masukan yang baik untuk memperkaya dan memperkuat undang-undang ini,” kata Dave seperti dikutip Senin (13/5).

Lebih lanjut, Dave menjelaskan undang-undang ini sudah dibuat sejak 2002 lalu. Adapun pembahasan televisi, sudah dibahas sejak 2012 atau belum selesai selama 12 tahun. 

Dave pun memastikan kritik dari masyarakat akan jadi masukan agar bisa menyempurnakan undang-undang penyiaran. Ia pun mengatakan DPR bersama pemerintah tidak berniat mengurangi kebebasan pers dan berpendapat masyarakat.

Ia pun mengatakan pemerintahan Jokowi maupun pemerintahan Prabowo tidak mengusulkan adanya pembatasan.  Justru, Dave mengaku penting memberikan informasi yang lebih tepat untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas. 

“Justru, media harus mengawal setiap kebijakan pemerintah agar tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan sedikitpun dari apa yang menjadi hak milik rakyat dan juga bangsa secara keseluruhan,” ujar Dave.

Merujuk draft terbaru RUU Penyiaran salah satu yang disorot adalah pasal 56 ayat 2 poin c yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.



Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...