AJI Minta DPR Tunda RUU Penyiaran, Soroti Nasib Jurnalisme Investigasi

Ringkasan
- Satgas Pangan Polri telah menetapkan AWI, kepala cabang PT AYA Rasa Nabati, sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai. AWI bertugas mengemas dan menjual minyak goreng berbagai merek, termasuk MinyaKita.
- Penangkapan AWI berawal dari inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung yang menemukan minyak goreng dengan takaran tidak sesuai, lalu dilanjutkan penggeledahan di PT AYA Rasa Nabati (sebelumnya bernama PT Artha Eka Global Asia). Dalam penggeledahan tersebut ditemukan mesin pengemas yang telah diatur untuk mengisi minyak goreng kurang dari takaran yang seharusnya.
- AWI telah beroperasi sejak Februari 2025 dan mendapatkan bahan baku dari PT ISJ serta kemasan dari trader PT MGS di Bekasi. Ia mengemas dan menjual minyak goreng dalam bentuk kemasan botol dan *pouchdengan berbagai merek.

Aliansi Jurnalis Independen atau AJI menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran karena pelarangan jurnalisme investigasi.. Oleh sebab itu, mereka meminta DPR menunda proses revisi ini.
"Kami meminta agar DPR menangguhkan sampai ada DPR yang baru, karena ini prosesnya sangat kompleks, begitu. Kita bicara tentang penyiaran itu kompleks.” kata Ketua Umum AJI, Nani Afrida di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5).
Nani secara khusus menyoroti pelarangan jurnalisme investigasi dalam revisi Undang-Undang tersebut. Peraturan terkait jurnalisme investigasi ada di pasal 50B.
Ia juga menjelaskan kadang aparat keamanan bisa terbantu dengan adanya jurnalisme investigatif. Nani mencontohkan saat kasus sumber dana bantuan, aparat keamanaan mendapat informasi dari jurnalis.
"Jadi kalau bisa, tolong ditunda sampai masa kepengurusan DPR yang baru. Kemudian, melibatkan semua orang sehingga ini bisa tetap mempertahankan kemerdekaan pers kita,” ujarnya.
Kritik masyarakat ini juga sudah sampai pada anggota dewan. Salah satu anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Dave Laksono, menyatakan pihaknya bakal memperhatikan aspirasi tersebut selama masa revisi.
“Masukan yang disampaikan rekan-rekan di media tentang keberatan dan pandangan mengenai RUU Penyiaran tentu menjadi masukan yang baik untuk memperkaya dan memperkuat undang-undang ini,” kata Dave seperti dikutip Senin (13/5).
Ia pun mengatakan pemerintahan Jokowi maupun pemerintahan Prabowo tidak mengusulkan adanya pembatasan. Dave menyatakan penting memberikan informasi yang lebih tepat untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
“Justru, media harus mengawal setiap kebijakan pemerintah agar tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan sedikitpun dari apa yang menjadi hak milik rakyat dan bangsa secara keseluruhan,” ujar Dave.