Kejagung Periksa Lagi Sandra Dewi Hari ini di Perkara Korupsi Timah

Ira Guslina Sufa
15 Mei 2024, 10:37
Sandra Dewi
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Artis Sandra Dewi menyapa wartawan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Button AI Summarize

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada Rabu (15/5) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi. Sandra Dewi merupakan istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga di PT Timah Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap Sandra Dewi. Pemeriksaan ini merupaan yang kedua kali bagi Sandra Dewi dalam perkara yang sama. 

"Kami ada panggilan terhadap yang bersangkutan (Sandra Dewi). Jam 09.00 WIB pagi ini," kata Ketut.

Menurut Ketut, selain Sandra Dewi pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi lainnya. Meski begitu ia tidak mengungkap siapa saja saksi-saksi yang akan diperiksa tersebut.

Sebelumnya Sandra Dewi pernah diperiksa Kejagung pada Kamis (4/4) usai suaminya ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah aset milik suaminya telah disita, mulai dari kendaraan mewah, jam mewah, hingga dokumen penting lainnya.

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, masuk dalam daftar 21 tersangka korupsi timah yang menimbulkan kerugian negara akibat kerusakan ekologi senilai Rp 271 triliun. Selain diseret pasar korupsi, Kejagung juga menjerat Harvey dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Daftar tersangka perkara dugaan korupsi PT Timah 

  1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;
  2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;
  3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
  4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;
  5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;

6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

  1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
  2. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
  3. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);
  4. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
  5. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;

12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;

  1. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
  2. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
  3. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);
  4. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
  6. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
  7. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
  8. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
  9. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...