RSUP Fatmawati Ungkap Dampak Penerapan KRIS ke Fasilitas dan Anggaran

Muhamad Fajar Riyandanu
15 Mei 2024, 20:45
KRIS
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan untuk menyederhanakan standar dan meningkatkan layanan kesehatan yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati menyampaikan sejumlah kekhawatiran akibat peralihan atau masa transisi layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi pelayanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Standar rawat inap ini diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Direktur Utama RSUP Fatmawati, Mohammad Syahril mengungkapkan bahwa pihaknya harus menyesuaikan kriteria yang wajib dipenuhi oleh RS agar sesuai dengan ketentuan fasilitas KRIS. Salah satunya terkait penataan kapasitas tempat tidur.

Dia mengatakan, RSUP Fatmawati harus menyediakan maksimal empat kamar tidur dalam satu ruangan tanpa memandang adanya perbedaan kelas rawat inap. Ketentuan ini mendorong rumah sakit untuk mencari solusi dalam pemanfaatan ruangan tanpa mengurangi fasilitas tempat tidur.

Hal ini dianggap cukup menantang karena pelayanan sistem kelas rawat inap kelas 3 seringkali dapat menampung hingga delapan orang dalam satu ruangan. "Oleh karena itu, RS diberikan waktu satu tahun untuk mengatur agar memenuhi standar satu ruangan maksimal empat tempat tidur," kata Syahril di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Pusat pada Rabu (15/5).

Merujuk pada Pasal 46A Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 12 kriteria yang wajib dipenuhi oleh RS agar sesuai dengan fasilitas KRIS. Di antaranya ketersedian oksigen, ventilasi udara, nakas per tempat tidur hingga kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.

"Kami harap RS tidak mengurangi tempat tidur karena bisa rugi juga kalau mengurangi tempat tidur," ujar Syahril.

Perlu Penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan

Syahril juga menyampaikan keresahan tarif atau klaim yang dibayarkan pemerintah kepada RS mitra BPJS tidak naik dalam empat tahun terakhir. Sehingga perlu ada penyesuaian tarif di tengah kenaikan harga obat, teknologi, barang habis pakai hingga upah jasa dokter belakagan ini. Revisi tarif BPJS juga berpotensi ikut mengubah besaran iuran BPJS.

"Terutama RS Swasta, kami kecil sekali tarif BPJS-nya, maka wajar apabila RS minta tarif naik setelah sekian tahun tidak naik," ujar Syahril.

Adapun peninjauan iuran BPJS diatur dalam Pasal 38 ayat 1 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi itu mengatakan peninjauan besaran iuran dapat berlangsung sekali dalam dua tahun.

RSUP Fatmawati sudah menyiapkan diri untuk memenuhi kriteria layanan KRIS sejak 2023. Dia menjelaskan tiap ruangan di RSUP Fatmawati hanya menampung 4 tempat tidur dengan dilengkapi fasilitas oksigen untuk masing-masing kamar tidur.

Syahril menyebut jarak antara tiap tempat tidur memiliki luas 1,5 meter. RSUP Fatmawati berupaya untuk menyediakan kamar mandi dalam untuk seluruh ruangan. "Sebagian rumah sakit untuk BPJS kelas 3 kamar mandinya masih ada yang di luar," ujarnya.

Gunakan Anggaran Pemeliharaan Demi KRIS

Syahril yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Kementerian Kesehatan ini mengatakan, RSUP Fatmawati menggunakan anggaran revonasi dan pemeliharaan untuk memenuhi seluruh kriteria layanan KRIS. "Anggarannya tidak bisa dihitung, estimasi kami mengalokasikan berapa miliar," kata Syahril.

Dia mengatakan tujuan penerapan layanan KRIS untuk mengatur sarana dan prasarana sehingga menjamin masyarakat mendapat perlakuan yang sama, terutama bagi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu.

Kategori PBI akan mendapat subsidi dari pemerintah untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Biasanya, PBI terdiri dari keluarga miskin atau rentan secara ekonomi, yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara penuh. Subsidi ini membantu mereka untuk tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau.

"KRIS untuk menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat agar mendapatkan layanan kesehatan yang adil, sama dan merata," ujar Syahril.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...