Daftar layanan tidak dijamin BPJS Kesehatan 2024 perlu diketahui agar tidak terjadi disinformasi. Jika ada pertanyaan, hubungi layanan call center berikut.
BPJS Kesehatan dan Kemenkes memastikan tidak ada perubahan iuran tehadap fasilitas pelayanan rawat inap kelas 1,2, dan 3 hingga 30 Juni 2025 meski ada sistem KRIS.
Pelaksanaan kelas rawat inap standar atau KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan diperkirakan akan menghambat akses peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) pada ruang perawatan.
Kementerian Kesehatan mulai menggodok peraturan teknis terkait sistem kelas rawat inap standar atau KRIS BPJS Kesehatan. Permenkes ini nantinya akan mengatur sejumlah klausul termasuk iuran peserta.
BPJS Kesehatan membantah kabar penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dalam layanannya. Direktur Utama BPJS Kesehatan Profesor Ghufron Mukti memastikan ketiga kelas tersebut dan iurannya masih berlaku.