DPR Targetkan Revisi UU Kementerian Rampung Sebelum Prabowo Dilantik

Ringkasan
- DPR menargetkan penyelesaian revisi UU Kementerian Negara sebelum pelantikan Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
- Revisi UU akan menghapus batas maksimal jumlah kementerian, memberikan ruang bagi Presiden terpilih untuk menyusun nomenklatur sesuai visi dan misinya.
- Pembahasan revisi UU di DPR tidak terkait dengan keinginan Prabowo untuk menambah jumlah menteri, melainkan kebetulan berdekatan dengan waktu pelantikan Presiden terpilih.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmin Dasco Ahmad meyakini rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara segera rampung. Menurut Dasco, DPR menargetkan revisi rampung sebelum Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diantik pada 20 Oktober 2024.
Revisi UU itu mencakup penghapusan batas maksimal jumlah nomenklatur kementerian yang berjumlah 34. Dasco berpandangan, perubahan yang hanya mencakup satu aturan tersebut tak akan memakan waktu pembahasan yang lama.
"Sehingga saya pikir pembahasannya tidak akan terlalu lama, dan juga apabila kemudian setelah selesai bisa menjadi acuan bagi presiden terpilih untuk bisa menyusun nomenklatur," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5).
Dasco yang juga merupakan Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra itu mengaku belum mengetahui apakah nantinya Prabowo akan memperbesar atau memperkecil nomenklatur. Ia menyebut itu merupakan ruang bagi presiden terpilih.
"Kami memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi-misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," kata dia.
Pada Kamis (16/5), melalui rapat pengambilan keputusan penyusunan undang-undang, Badan Legislasi DPR menyepakati pengambilan keputusan hasil penyusunan RUU Kementerian Negara menjadi usulan inisiatif DPR.
Pembahasan tersebut beriringan dengan isu keinginan Prabowo menambah jumlah menteri di kabinet yang dipimpinnya nanti.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan di Baleg tak berkaitan dengan keinginan Prabowo. Ia mengatakan waktu yang berdekatan hanyalah kebetulan.
Adapun, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilantik pada 20 Oktober 2024.