KPK Tetapkan Tersangka Korporasi Perkara Korupsi di Ditjen Kereta Api

Ira Guslina Sufa
22 Mei 2024, 15:07
KPK
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tersangka korporasi dalam  penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka merupakan bagian dari pengembangan penyidikan di Kementerian Perhubungan. 

“Beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka dari pegawai di Kementerian Perhubungan dan juga ada dari pihak swasta serta ada korporasi juga gitu ya," kata Ali Fikri seperti dikutip, Rabu (22/5). 

Ali mengatakan KPK saat ini belum bisa menyampaikan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ali, KPK akan mengumumkan tersangka beserta konstruksi perkara setelah proses penyidikan rampung.

Lebih jauh ia mengatakan, KPK juga akan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tersebut secara berkala kepada publik sebagai salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab lembaga kepada publik. "Jadi saya kira tidak perlu ada kekhawatiran bahwa KPK tidak transparan dan sebagainya ya,” ujar Ali. 

Penetapan tersangka korupsi di DJKA berawal dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub. KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajar Kharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).

Enam tersangka lain yang diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp 14,5 miliar. Persidangan perkara korupsi tersebut saat ini tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah. Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/1), tercatat lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 tahun.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp 350 juta. Dalam perkembangannya jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...