Petugas PPS Akui Gelembungkan Suara PAN, Terima Rp 100 Ribu per Suara

Ira Guslina Sufa
30 Mei 2024, 08:29
PAN
ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif Provinsi Papua Selatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Button AI Summarize

Seorang saksi yang dihadirkan Partai Demokrat dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) mengakui terjadinya penggelembungan suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Pileg 2024. Saksi bernama Sulaiman itu mengatakan manipulasi terjadi untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I.

Pengakuan itu disampaikan dalam sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Rabu (29/5) untuk perkara Nomor 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Partai Demokrat, sebagai pihak termohon adalah KPU, dan sebagai pihak terkait adalah PAN.

Sulaiman merupakan seorang anggota panitia pemungutan suara (PPS) di Desa Tanipah, Kecamatan Alo-Alo, Banjar, Kalimantan Selatan. Ia mengatakan awal mula mendapat tawaran untuk menggelembungkan suara PAN.

"Ketika berjalannya sidang pleno di tingkat kecamatan, ada seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Alo-Alo yang menghubungi saya dan mengomunikasikan apakah saya mau menerima upah untuk penambahan suara," kata dia.

Ketua MK Suhartoyo yang menjadi Ketua Sidang Panel 1 lantas bertanya berapa jumlah suara yang dipindahkan. Ia juga menanyakan siapa yang menerima limpahan suara baru itu. 

"Suara tidak sah dipindahkan ke suara sah," jawab Sulaiman.

 "Berapa jumlahnya?" tanya Suhartoyo lagi.

 "Seingat saya 634 suara. Dipindahkan ketika proses berjalannya rekapitulasi di tingkat kecamatan," kata Sulaiman.

Menurut Sulaiman, suara itu dipindahkan kepada caleg PAN untuk nomor urut 1, 2, dan nomor lainnya. Ia tidak ingat kepada caleg nomor berapa saja. Namun, dia menegaskan bahwa semua suara itu dipindahkan hanya untuk caleg dari PAN.

 Suhartoyo bertanya berapa upah yang dijanjikan kepada Sulaiman. Saksi itu mengaku diberikan Rp 100 ribu per suara yang dipindahkan. Dengan begitu total yang diterima adalah Rp 63,4 juta. 

 "Sudah dipenuhi janji upah itu?" tanya Suhartoyo lagi. Sulaiman mengatakan janji itu telah  dipenuhi dan langsung diserahkan pada saat kejadian. Pada akhir kesaksian, dia mengatakan bahwa suara yang dipindahkan itu masih terpakai oleh caleg PAN dalam tahapan rekapitulasi untuk di PPK Alo-Alo.

Dalam permohonan Demokrat, mereka mendalilkan adanya penambahan suara PAN sebanyak 6.066 suara di delapan kecamatan di Banjar dan pengurangan suara Partai Demokrat. Penambahan itu disebut membuat PAN mendapatkan kursi terakhir di Dapil Kalimantan Selatan 1, sedangkan Partai Demokrat yang berada di urutan setelahnya dengan 89.979 suara gagal mendapatkan kursi DPR RI.

Hasil rekapitulasi suara untuk dapil Kalsel I tersebut mencatatkan kursi terakhir diraih oleh caleg PAN Pangeran Khairul Saleh yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.

Lindungi Saksi Pelaku

Sementara itu,  Kuasa hukum Partai Demokrat, Denny Indrayana, memastikan saksi memberikan keterangan sesuai fakta di lapangan. Ia membantah telah ada intimidasi kepada Sulaiman. Bantahan itu untuk menanggapi protes yang menyebut bahwa Sulaiman dijemput dari kota asalnya menuju Jakarta dengan di bawah paksaan.

Sebelumnya, pada hari persidangan persidangan beberapa orang yang mendaku/klaim sebagai anggota keluarga Sulaiman, mengamuk di kawasan Gedung 1 MK. Mereka juga memaksa agar bisa menemui Sulaiman yang datang dengan pakaian serba hitam dan tertutup serta dikawal seorang anggota kuasa hukum Demokrat.

Salah satu pria bernama Eko yang mengaku sebagai kerabat dari Sulaiman mengatakan bahwa saksi itu dijemput dari rumahnya dengan dipaksa.  “(Sulaiman) dijemput dalam kondisi tekanan dan paksaan. Dia dibawa tanpa ada kabar, ponselnya dimatikan, dan yang membawa tidak ada tanggung jawabnya,” kata dia.

Menurut Denny hal yang dilakukan Sulaiman termasuk menjadi bagian dari whistle blower dan justice collaborator dalam suatu perkara, sehingga keberadaannya harus dilindungi. Di sisi lain Denny mengatakan sebagai saksi pelaku atas tindakan pelanggaran pemilu, Demokrat akan tetap memberikan pendampingan hukum apabila Sulaiman dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Kesaksian ini kan merugikan orang yang petahana itu. Kalau misalnya nanti orang tersebut melaporkan saksi ini, kita bagian advokasi akan mendampingi. Risiko yang dia hadapi jangan dihadapi sendirian. Kita bantu itu,” ujar Denny. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...