Aturan Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Ini Ketentuan Pembayaran Upah

Ira Guslina Sufa
4 Juni 2024, 17:01
Cuti melahirkan
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
Petugas kesehatan memeriksa kalender kehamilan pasien di Posyandu Merak, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (17/5/2024).
Button AI Summarize

Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang. Keputusan diambil setelah Ketua DPR Puan Maharani mendapat persetujuan dari peserta sidang. 

Rancangan Undang-Undang mengenai Kesejahteraan Ibu dan Anak itu mengatur sejumlah ketentuan untuk mengoptimalkan tumbuh kembang anak. Dalam paparannya, Wakil Ketua Komisi VIII  Diah Pitaloka menjelaskan bahwa mulanya pengaturan rancangan undang-undang tersebut adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum. 

Pada pembahasannya, RUU itu membahas sejumlah pasal yang lebih spesifik. Pada akhirnya disepakati bahwa fokus pengaturan rancangan undang-undang adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.

Diah mengatakan DPR memiliki harapan besar dari pengesahan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak. “(nanti) ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” kata Diah seperti dikutip, Selasa (4/6). 

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan hadirnya undang-undang tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak sehingga sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan dapat diwujudkan bersama.

“Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” kata Bintang saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.

Pengesahan RUU menjadi UU mendapat sorotan publik lantaran memberi tambahan waktu untuk perempuan menjalankan cuti melahirkan. Pada aturan sebelumnya cuti melahirkan hanya 3 bulan. Lalu bagaimana ketentuan untuk pembayaran upah pekerja perempuan pada saat mengambil cuti melahirkan? 

Poin UU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan

Berdasarkan penjelasan Diah Pitaloka diatur definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan. Anak disebut dihitung mulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia dua tahun. Sedangkan definisi anak secara umum dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Aturan kedua berkaitan dengan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya. Dengan ketentuan ini  terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Aturan ini mengatur setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Ibu yang dalam cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat. Selanjutnya ibu mendapat 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

UU ini kemudian mengatur penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama dua hari. Cuti untuk suami dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti dua hari.

Selanjutnya perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. Demikian pula tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.

Hal lain yang diatur adalah pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus. Di antaranya, ibu berhadapan dengan hukum; ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi konflik dan bencana; ibu tunggal korban kekerasan; ibu dengan HIV/AIDS; ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar; dan/atau ibu dengan gangguan jiwa; termasuk juga ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan peraturan perundangan mengenai penyandang disabilitas.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...