Pengacara Pegi Setiawan Datangi DPR, Minta Komisi III Panggil Kapolri
Tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi Perong menyambangi Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).
Kuasa hukum Pegi, Mayor (Purn) Marwan Iswandi mengatakan kehadiran mereka untuk mendesak Komisi III DPR RI memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas dugaan salah tangkap kliennya berkaitan dengan kasus tersebut.
Marwan mengatakan, kliennya bukanlah tersangka yang selama ini diburu polisi. Pemanggilan Kapolri menurutnya diperlukan karena menurutnya ada kejanggalan dalam perkara tersebut.
"Bukan berarti saya minta agar ini intervensi. Sebab saya lihat ini dalam perkara ini banyak kejanggalan, banyak sekali kejanggalan," kata Marwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).
Marwan meyakini kliennya adalah korban salah tangkap dalam perkara tersebut karena Pegi menurutnya tak pernah berbicara mengenai korban. Ia mengatakan jika kasus pembunuhan berencana maka seharusnya ada motivasi yang mendorong pelaku melakukan tindak kejahatan.
Marwan pun meminta Kaporli untuk menghentikan penyelidikan kliennya jika unsur pidana tak terpenuhi. "Lebih baik kita ksatria saja lah. Kita SP3. Saya akan berjuang," kata dia.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan tak dapat mengintervensi proses pengusutan yang tengah dilakukan kepolisian. Meski demikian, ia akan mengawasi jalannya pengusutan kasus pembunuhan Vina.
Ia juga mengatakan Komisi III DPR tak bisa mengambil keputusan, lantaran posisinya sebagai penengah. Oleh karena itu, DPR akan mencermati terlebih dahulu bukti-bukti dari kuasa hukum Pegi.
"Namanya DPR kami ada di tengah ya, kita lihat nanti situasinya seperti apa, bukti-bukti apakah kuat apa tidak," katanya.