6 Aturan Cuti Melahirkan Berdasar UU KIA, Suami Dapat Tambahan Libur

Ira Guslina Sufa
5 Juni 2024, 08:42
Cuti
ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.
Petugas kesehatan memeriksa tekanan darah ibu hamil di Puskemas Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/11/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang pada Selasa (4/6). Beleid disahkan dalam sidang paripurna masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. 

Undang-Undang yang baru disahkan itu mengatur sejumlah ketentuan untuk mengoptimalkan tumbuh kembang anak. Dalam paparannya, Wakil Ketua Komisi VIII  Diah Pitaloka menjelaskan bahwa mulanya pengaturan rancangan undang-undang tersebut adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum.  

Pada pembahasannya, RUU itu membahas sejumlah pasal yang lebih spesifik sehingga akhirnya disepakati fokus pengaturan adalah tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan. Diah mengatakan DPR memiliki harapan besar dari pengesahan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak. 

“(nanti) ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” kata Diah seperti dikutip, Rabu (4/6).  

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan hadirnya undang-undang tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak. Ia berharap sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan dapat diwujudkan bersama.

Pengesahan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak mendapat sambutan luas dari masyarakat lantaran memberi kelonggaran kepada ibu pada masa persalinan dan masa pemulihan. UU baru ini memberi kesempatan pada ibu melahirkan untuk mendapatkan cuti hingga 6 bulan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 4 bagian hak ibu ayat 3. 

Sebelumnya pada ayat 2 disebutkan ibu wajib memberikan ASI eksklusif kepada anak hingga berusia 6 bulan. Pemberian ASI dapat dilanjutkan hingga anak berusia 2 tahun dengan memberikan makanan pendamping. 

Selanjutnya pada ayat 3, 4 dan 5 diatur secara spesifik mengenai hak cuti melahirkan. Ketentuan ini berlanjut pada Pasal 5 dan Pasal 6 yang juga memuat hak untuk suami yang memberikan pendampingan kepada istri yang melahirkan. 

Aturan Cuti Melahirkan dan Hak Pendampingan oleh Suami 

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang baru ditetapkan DPR memuat sejumlah ketentuan terkait cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja serta cuti pendampingan bagi suami. Aturan ini bertujuan untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan ibu serta anak, serta memberikan dukungan yang memadai dari suami atau anggota keluarga lainnya selama periode kritis ini. 

Berikut adalah rincian ketentuan yang diatur dalam regulasi terkait:

1. Ketentuan Cuti Melahirkan untuk Ibu

Setiap ibu yang bekerja berhak atas cuti melahirkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Durasi Cuti Melahirkan: UU mengatur setiap ibu melahirkan mendapat cuti paling singkat 3 bulan pertama. Selanjutnya paling lama 3 bulan berikutnya ibu bisa mendapatkan cuti tambahan jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  • Cuti Pasca Keguguran: Aturan mengenai cuti setelah keguguran bahwa ibu dapat waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.
  • Fasilitas Tambahan: Ibu melahirkan berhak mendapat kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi, serta melakukan laktasi selama waktu kerja.
  • Ibu berhak mendapatkan waktu yang cukup untuk kepentingan terbaik bagi anak. Akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

2. Kondisi Khusus yang Memperpanjang Cuti Melahirkan

UU kesejahteraan ibu dan anak memberi perhatian pada kondisi khusus yang memungkinkan perpanjangan cuti melahirkan hingga 3 bulan tambahan dari cuti 3 bulan pertama. Penambahan 3 bulan dapat diberikan dengan kondisi tertentu:

  • Ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.
  • Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

3. Hak dan Perlindungan bagi Ibu

Ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan dan cuti pasca keguguran tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Terkait upah selama cuti melahirkan:

  • Secara penuh untuk 3 bulan pertama.
  • Secara penuh untuk bulan keempat.
  • 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

4. Cuti Pendampingan untuk Suami

Suami berhak mendapatkan cuti pendampingan istri dengan ketentuan sebagai berikut:

Cuti Saat Persalinan: Selama 2 hari dan dapat diperpanjang hingga 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

  • Cuti Saat Keguguran: Selama 2 hari.
  • Suami berhak mendapat waktu tambahan untuk mendampingi jika ada alasan-alasan meliputi istri atau anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran, istri melahirkan atau anak meninggal dunia.

5. Kewajiban Suami selama Cuti Pendampingan

Selama melaksanakan hak cuti pendampingan, suami berkewajiban untuk menjaga kesehatan istri dan anak.Suami harus memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan anak. 

Undang-Undang juga mewajibkan suami mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak anak dilahirkan sampai dengan usia 6 bulan. Mendampingi istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai standar.

6. Perlindungan bagi Ibu Penyandang Disabilitas dan Ibu dengan Kerentanan Khusus

Selain mendapatkan hak cuti melahirkan, ibu penyandang disabilitas dan ibu dengan kerentanan khusus memperoleh hak tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyandang disabilitas dan ketentuan terkait kerentanannya.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan para ibu dapat menjalani masa kehamilan dan pascapersalinan dengan lebih tenang dan terjamin kesejahteraannya. Sementara suami dapat memberikan dukungan maksimal selama masa-masa penting ini.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...