Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bedanya?

Safrezi Fitra
7 Juni 2024, 08:06
Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bedanya? pembiayaan perumahan
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz
Pembiayaan perumahan
Button AI Summarize

Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dianggap tumpang tindih dengan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya sama-sama bisa digunakan masyarakat untuk kepemilikan rumah.

Makanya, kalangan pekerja dan pengusaha pun menolak kebijakan Tapera. Keduanya mendesak agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Para pekerja atau buruh berencana menggugat undang-undang dan aturan turunannya yang mengatur kewajiban iuran Tapera ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Para buruh bahkan mengancam akan akan menggelar demonstrasi serentak jika beleid tersebut tidak dicabut selama tujuh hari ke depan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menegaskan, kaum buruh menolak pemotongan gaji untuk iuran Tapera. Apalagi beban buruh saat ini sudah sangat besar, karena upahnya telah terkena pemotongan hampir 12 persen.

Potongan itu berupa pajak penghasilan 5 persen, iuran jaminan kesehatan 1 persen, iuran jaminan pensiun 1 persen, iuran jaminan hari tua 2 persen, dan rencana iuran Tapera 2,5 persen hingga 3 persen.

Dari kalangan pengusaha, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan aturan Tapera kepada para pelaku usaha dan pekerja.

Padahal, pemerintah cukup mengoptimalkan program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus membuat kebijakan baru untuk kepemilikan rumah. Dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dimanfaatkan para pekerja yang ingin menabung untuk membeli rumah.

Lantas apa bedanya program BPJS Ketenagakerjaan untuk pembiayaan rumah dengan Tapera?

Perbedaan Tapera dengan BPJS Kesehatan

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha mengatakan program Tapera dan MLT BPJS Ketenagakerjaan memiliki perbedaan konsep.

Tapera merupakan tabungan perumahan rakyat. Sedangkan MLT dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan program tambahan untuk memperluas manfaat. Hingga saat ini, baru sekitar 4.000 peserta yang mendapatkan manfaat MLT program perumahan BPJS Ketenagakerjaan.

Ada empat jenis MLT yang dapat diakses peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK). Untuk perumahan plafon maksimalnya Rp500 juta, uang muka Rp150 juta dan renovasi Rp200 juta.

Berdasarkan aturan Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa perbedaan yang cukup mendasar. Berikut perbedaannya:

Kepesertaan Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan

Dari sisi kepesertaan, program JHT BPJS Ketenagakerjaan bersifat sukarela, pekerja bebas memilih untuk mengikuti program ini atau tidak. MLT JHT tidak memiliki syarat upah minimum bagi peserta. Selama terdaftar sebagai peserta JHT, pekerja berhak mengikuti program MLT.

Sebaliknya, Tapera bersifat wajib bagi seluruh pekerja dan pekerja mandiri yang memenuhi kriteria tertentu. Setiap pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan paling sedikit upah minimum wajib menjadi peserta. Pekerja mandiri dengan penghasilan di bawah upah minimum dapat memilih untuk menjadi peserta.

Iuran Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan

Besaran iuran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah 5,7 persen, tapi hanya 2 persen yang dibebankan kepada pekerja. Sedangkan iuran Tapera sebesar 3 persen dengan 2,5 persennya dibebankan kepada pekerja atau pekerja mandiri.

Manfaat Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat 30 persen dari saldo JHT yang merupakan akumulasi iuran dan keuntungan investasi. Sedangkan peserta Tapera mendapat alokasi dana yang presentasenya ditetapkan sekali setahun.

Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar paling singkat 12 bulan dan belum memiliki rumah atau perbaikan untuk rumah pertama. Sedangkan bagi peserta yang tidak memenuhi syarat tersebut, uangnya menjadi tabungan yang bisa diambil ketika pensiun atau saat mencapai usia 58 tahun.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...