Kiprah PPP Berakhir di Senayan, Sandiaga Uno: Saya Minta Maaf

Ade Rosman
13 Juni 2024, 19:56
PPP
ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/nym.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Salahuddin Uno memberikan pengarahan kepada kader PPP saat ngobrol bareng di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (29/12/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal melenggang ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Partai Ka’bah. Keputusan itu sekaligus membuat KPU bisa mengesahkan hasil rekapitulasi pemilu 2024 untuk pemilihan legislatif. 

Wakil Ketua Umum PPP Sandiaga Uno menyatakan putusan MK sudah final. Ia yang menjabat Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) selama pemilu 2024 pun menyampaikan rasa bersalah pada PPP. 

"Saya juga mohon maaf mungkin kalau ada kurang optimalnya dari kinerja selama berkampanye selama PPP, tapi saya tetap istiqomah,” ujar Sandi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6).

Sandi mengatakan ia memiliki keyakinan kiprah PPP di politik Tanah Air belum akan berakhir. Ia mengatakan, jika seluruh kader solid untuk konsolidasi akan terbuka peluang  bagi PPP untuk terus mewarnai demokrasi. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) itu pun menyatakan menerima putusan tersebut. Di sisi lain ia mengatakan belum ada arahan resmi dari pimpinan partai soal nasib PPP ke depan. 

"Karena kan ini sudah keputusan final, dan pimpinan, saya belum diberikan arahan oleh pemimpin, tapi dari berita-berita koran yang saya baca, ini adalah merupakan keputusan final," kata Sandi. 

Sandiaga pun menyoroti usaha yang telah dikerahkan oleh kader PPP. Ia pun kembali meminta maaf atas hasil yang diperoleh.

"Tapi saya percaya jika kita mempersiapkan lebih baik lagi di kontestasi demokrasi, PPP memiliki peluang yang besar," katanya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPP hanya mengantongi  5.878.777 suara atau setara 3,87%. Capaian ini tidak cukup membawa partai melenggang ke DPR sesuai syarat dalam Undang-Undang Pemilu yaitu minimal 4% secara nasional. 

Adapun MK telah menolak gugatan PPP untuk pemilu legislatif tingkat DPR untuk Daerah Pemilihan Jawa Tengah III. Sebanyak 17 gugatan lainnya yang diajukan PPP ditolak PPP di tahap awal dan tidak lanjut ke sidang pembuktian. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...