3 Tahun Polri Blokir 40.602 Situs dan Tindak 3.975 Kasus Judi Online

Safrezi Fitra
22 Juni 2024, 10:03
judi online, Pemberantasan judi online dalam tiga tahun terakhir ini Polri telah menetapkan 5.982 tersangka, memblokir 40.642 situs, membekukan 4.196 rekening, dan menyita aset total mencapai Rp817,4 miliar.
Kominfo
Ilustrasi judi online
Button AI Summarize

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan jajaran siber dari tingkat Bareskrim hingga Polda intensif melakukan pengungkapan kasus judi online dalam tiga tahun terakhir. Sejak 2022, kepolisian telah melakukan penindakan terhadap 3.975 perkara judi online.

“Dalam tiga tahun terakhir ada 5.982 tersangka, dan situs yang dilakukan pemblokiran sebanyak 40.642 situs, serta rekening yang dibekukan 4.196 dan aset yang disita Rp817,4 miliar,” kata Himawan dalam rilis Satgas Pemberantasan Judi Daring di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6).

Pengungkapan kasus judi online selama periode 23 April sampai dengan 17 Juli sebanyak 318 kasus dan menangkap 464 tersangka. Kepolisian juga menyita barang bukti berupa uang total Rp67 miliar, 494 unit ponsel, 36 unit laptop, 257 rekening dan 98 akun judi daring dan 296 kartu ATM.

Pengungkapan kasus judi online yang terbaru adalah tiga situs judi daring, yakni 1XBET, W88, dan Liga Ciputra, dengan menangkap 18 tersangka. Dari ketiga situs judi tersebut diperkirakan perputaran uangnya mencapai Rp1,041 triliun.

Himawan menjelaskan tiga situs judi online yang diungkap tersebut bisa diakses di negara-negara lain dan juga Indonesia. Sehingga kasus ini berhubungannya antara beberapa negara.

Pada kasus 1XBET, Polri menangkap sembilan tersangka, yakni enam laki-laki dan tiga perempuan di Semarang, Jakarta dan Medan, pada maret lalu. Perputaran uang 1XBET periode Desember 2023 sampai dengan kurang lebih tiga bulan mencapai Rp35 miliar.

Kegiatan perjudian di situs 1XBET dan W88 diawali dari pendaftaran deposit para pemain member yang dilakukan didasarkan situs atau website yang tertampil yang bisa diakses oleh masyarakat. Kemudian setelah dilakukan deposit maka dilakukan pengiriman ke negara luar negeri.

“Kami mendapatkan bukti pengiriman dari ekspedisi alat-alat pembayaran yang digunakan di negara lain yang diakses negara lain tapi itu bisa digunakan untuk transfer ke beberapa aset digital yang digunakan,” katanya. Kemudian, dari negara luar dikirim ke exchanger (penukaran) dan dikirim lagi ke money changer di Batam.

Money changer yang digunakan untuk menukarkan dari rupiah ditukarkan dengan aset digital tersebut di crypto currency. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pengiriman dari Indonesia ke negara lain. Selanjutnya, aset digital tersebut dikirimkan kembali ke exchanger yang berada di luar negeri dan aset digital tersebut digunakan atau dicairkan para tersangka di negara luar.

Judi Online Melibatkan Jaringan Internasional

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengungkapkan praktik judi online melibatkan jaringan internasional. Praktik judi online ini beroperasi lintas negara dan mulai berkembang pesat sejak pandemi Covid-19.

Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan aksi judi online tersebut dilakukan secara terorganisir oleh para mafia dari Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam dan Laos, yang sering disebut wilayah Mekong Raya.

"Ini merupakan transnational organize crime. Para pelakunya adalah kelompok terorganisir yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries," ujarnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...