Keterbatasan Anggaran Jadi Alasan Jokowi Tolak Pemekaran Wilayah Baru

Muhamad Fajar Riyandanu
27 Juni 2024, 16:51
Rapat Paripurna DPR menetapkan tiga rancangan RUU terkait pemekaran wilayah Papua menjadi RUU inisiatif DPR yaitu RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, RUU Provinsi Pegunungan Tengah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Rapat Paripurna DPR menetapkan tiga rancangan RUU terkait pemekaran wilayah Papua menjadi RUU inisiatif DPR yaitu RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, RUU Provinsi Pegunungan Tengah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Komisi II DPR sepakat dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menghentikan sementara atau moratorium pemekaran 300 kabupaten/kota. Alasannya karena keterbatasan anggaran dalam membiayai pembentukan daerah otonomi baru.

Anggota Komisi II DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengatakan penundaan pembahasan pemekaran wilayah teranyar sudah berjalan sejak masa anggota DPR periode sebelumnya.

Pemekaran wilayah harus memperhitungkan biaya untuk pembangunan kantor bupati/walikota, kantor DPRD, hingga rumah dinas pejabat terkait.

"Itu tidak sedikit dana yang harus dikucurkan untuk memfasilitasi kabupaten, kota, dan provinsi baru," kata Guspardi saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Kamis (27/6).

Pemerintah dan DPR kini masih fokus pada penataan kabupaten/kota hasil pemekaran teranyar. Dia mengatakan sejauh ini belum ada komunikasi lanjutan antara pemerintah dan Komisi II ihwal rencana untuk membuka moratorium pemekaran daerah otonomi baru. "Sampai detik ini belum ada upaya antara DPR dan pemerintah ke arah untuk membuka moratorium itu," ujar Guspardi.

Pada kesempatan tersebut, dia menjelaskan adanya pengajuan 300 pemekaran wilayah berawal dari aspirasi masyarakat yang diteruskan kepada legislatif. Usulan tersebut selanjutnya dikirim ke pemerintah atau eksekutif melalui gubernur untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. "Pemekaran wilayah itu sifatnya bottom up," kata Guspardi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak usulan pengajuan pembentukan daerah otonom baru (DOB) melalui pemekaran maupun penggabungan wilayah. Saat ini para kepala daerah mengajukan usulan 300 pembentukkan daerah baru kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Tidak ada DOB, tidak ada DOB sementara ini di seluruh tanah air," kata Jokowi kepada wartawan usai meresmikan pembangunan Gedung Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Kamis (27/6).

Jokowi menyatakan usulan itu tak akan disetujui meski datang dari daerah. "Meskipun yang mengajukan sudah lebih dari 300 kabupaten, kota maupun provinsi. Tidak ada DOB," ujar Jokowi.

Usulan pemekaran wilayah salah satunya datang dari dari Majelis Rakyat Papua (MRP). Mereka mengusulkan pemekaran wilayah baru untuk Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Mimika Timur.

Selain itu MRP juga meminta pemekaran satu kotamadya di Timika. Pemekaran sejumlah wilayah ini dianggap dapat meningkatkan pembangunan dan ekonomi di Papua.

Ketua MRP Provinsi Papua Tengah Agustinus Anggaibak mengatakan keinginan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (12/6).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...