Rapat dengan KPK, DPR Pertanyakan Sikap Soal Status Firli Bahuri

Ade Rosman
1 Juli 2024, 12:17
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ketiga kanan) Nurul Ghufron (kedua kanan) Johanis Tanak (kanan), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), I
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ketiga kanan) Nurul Ghufron (kedua kanan) Johanis Tanak (kanan), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana (kedua kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024). Dalam raker tersebut Ketua KPK dan Ketua PPATK meminta penambahan anggaran untuk tahun anggaran 2025.
Button AI Summarize

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi masalah hukum menggelar rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/7). Dalam rapat itu DPR mempertanyakan keberadaan mantan ketua KPK Firli Bahuri l.

Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman mengungkit keberadaan Firli dalam rapat yang dihadiri oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango itu. "Tolong jelaskan ada apa dengan (mantan) Ketua KPK. Jelaskan itu. Jelaskan kepada publik," kata Benny dalam raker itu.

Benny menyinggung Firli yang saat ini menghilang begitu saja setelah serangkaian permasalahan yang menjeratnya. Padahal nama Firli berkali- kali diungkat oleh Syahrul Yasin Limpo dalam sidang perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. 

"Ada apa di KPK ini. Ketua KPK-nya menghilang, masa menghilang begitu saja," kata dia.

Firli telah mundur dari posisi pucuk pimpinan lembaga antirasuah pada Desember 2023 lalu. Ia mundur beriringan dengan terjeratnya dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polda Metro Jaya pun telah menetapkan Firli sebagai tersangka pada 22 November 2023 lalu. Namun, hingga kini, Firli belum juga ditahan.

Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...