Kinerja Menurun, Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi

Ade Rosman
1 Juli 2024, 13:05
kpk, korupsi, alexander marwata
ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (30/10/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui adanya penurunan kinerja lembaga antirasuah. Hal itu didasari dari pengalamannya yang telah menjabat selama dua periode.

Alex pun mengaku bahwa dirinya yang telah menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuh gagal memberantas korupsi. Alex menjabat dua kali sebagai pimpinan, yakni 2015-2019 dan 2019 hinga saat ini.

"Saya ditanya 'apa pak Alex berhasil?' saya tidak akan sungkan-sungkan: saya gagal memberantas korupsi," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7).

Alexander mengatakan pada periode sebelumnya, lembaga antirasuah ini masih menangani 600 perkara. Jumlahnya merosot saat periode 2019 hingga 2024.

"Sementara untuk periode kedua ada 500-an perkara juga yang ditangani," kata Alex.

Alex beralasan, salah satu faktor yang menyebabkan menurutnya kinerja KPK lantaran adanya pandemi Covid-19. Hal ini berdampak pada kekuatan pegawai KPK.

"Selama dua tahun itu kekuatan pegawai KPK hanya sekitar 25 sampai 50 persen, itu pun masih bisa kita tangani 500-an perkara. Itu kinerja dari sisi penindakan," kata dia.

Alex menjamin independensi KPK dalam menjalankan tugasnya dapat dipertanggungjawabkan. "Di periode ini rasanya lebih banyak pejabat tinggi negara yang kami tindak," katanya.

Namun, Alex membandingkan sistem kelembagaan KPK dengan lembaga pemberantas korupsi di negara lain. Menurut Alex, ego sektoral masih sangat kuat dalam prosesnya karena KPK tak berjalan sendiri dalam memberantas korupsi.

"Sedangkan kalau di KPK ada tiga lembaga. KPK, Polri polisi, dan kejaksaan," kata dia.

Alex mencontohkan ego sektoral yang dimaksudnya, semisal KPK tengah proses pengusutan perkara dan menyangkut aparat lainnya, maka terdapat kesulitan dalam proses penanganannya.

"Kalau kami menangkap jaksa atau menangani jaksa misalnya, tiba-tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi supervisi, sulit, juga dengan kepolisian demikian," kata Alex.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...